Penulis
Langgeng PujiEditor
Ponco SulaksonoJAKARTA, Probusmedia — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengaku belum mengetahui detail pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santri di Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang.
Yusril mengatakan informasi mengenai dasar dan proses pemberian pembebasan bersyarat Bechi berada di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
“Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang lebih tahu detail-detail tentang seseorang itu apakah sudah saatnya atau dia sudah berhak untuk bebas bersyarat dan sebagainya,” kata Yusril, Rabu (23/9/2026).
Yusril menyatakan bakal meminta penjelasan Kemenimipas sebelum memberikan tanggapan lebih jauh mengenai status Bechi.
“Tapi nanti saya akan jawab, saya berkomunikasi dulu dengan Kementerian Imipas,” ujarnya.
Menurut Yusril, persoalan teknis terkait pembebasan bersyarat berada di ranah kementerian yang membidangi pemasyarakatan.
Dia menjelaskan Kementerian Koordinator berfungsi mengoordinasikan kementerian teknis apabila terdapat persoalan yang perlu ditindaklanjuti pada tingkat koordinasi.
Bechi diketahui memperoleh pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025.
Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas Budi Waskito mengatakan pembebasan bersyarat itu diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 tertanggal 15 Agustus 2025.
Budi menegaskan status Bechi bukan bebas murni, melainkan masih menjalani pembebasan bersyarat.
“Statusnya pembebasan bersyarat, bukan bebas murni,” kata Budi, Senin (21/9/2026).
Budi menyebut pemberian pembebasan bersyarat dilakukan berdasarkan persyaratan yang berlaku bagi narapidana.
Dia juga membantah adanya perlakuan khusus terhadap Bechi selama menjalani pidana.
“Setiap warga binaan yang memenuhi persyaratan program integrasi diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku,” ujar Budi.
Bechi sebelumnya dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara kekerasan seksual terhadap santrinya.
Pembebasan bersyarat tersebut kemudian menjadi sorotan, termasuk karena Bechi menerima remisi selama menjalani pidana.