JAKARTA, Probusmedia — Mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag), Rizky Fisa Abadi mengakui bahwa telah menerima uang senilai USD20 ribu dari dua travel haji. Rizky menyebut uang tersebut diterima dari dua travel haji yang berbeda.
Kesaksian Rizky Fisa Abadi disampaikan ketika menjadi salah satu saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2026).
Jaksa mulanya mencecar terkait dengan penerimaan uang selaim fee percepatan haji khusus kepada Rizky. Khususnya dari uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Kemudian, Rizky mengakui bahwa menerima uang USD10 ribu dari Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) periode 2017-2023, Tauhid Hamdi.
Selanjutnya, penerimaan uang lainnya berasal dari PT Makassar Toraja (Maktour) yang diserahkan oleh Ismail Adham. Rizky menerima uang senilai USD10 ribu dari Ismail.
“Salah satu namanya adalah, saya sebut, Tauhid Hamdi?” tanya jaksa.
“Ada,” jawab Rizky.
“Berapa nilainya?” tanya jaksa.
“(USD) 10.000, Pak,” kata Rizky.
“Selain itu, apakah ada lagi?” tanya jaksa.
“Pak Ismail,” ucap Rizky.
“Berapa?” tanya jaksa.
“(USD) 10.000, Pak,” jawab Rizky.
Meski begitu, pengakuan Rizky bahwa tak mengingat kapan waktu persis penerimaan uang tersebut. Dia mengatakan waktu pemberian dilakukan bersamaan dari Tauhid dan Ismail.
“Untuk penerimaan dari Pak Ismail itu kapan?” tanya jaksa.
“Berbarengan dengan Pak Tauhid,” jawab Rizky.
“Waktunya apakah sebelum penyelenggaraan haji atau pasca penyelenggaraan haji tahun 2023?” tanya jaksa.
“Saya lupa persisnya, Pak,” sebut Rizky.
Lebih lanjut, kata Rizky, pemberian uang dilakukan terkait untuk kepentingan pelaksanaan haji. Rizky memastikan bahwa tidak ada penerimaan lain selain 2 PIHK tersebut.
“Apakah atas pemberian uang dari Pak Ismail Adam itu ada hubungannya dengan pemberangkatan travel haji umrah yang dikomandoi oleh Pak Ismail Adam atau Maktour sehingga Saudara diberikan uang 10.000?” tanya jaksa.
“Ada, Pak,” sebut Rizky.
“Berikut pula uang yang diberikan oleh Taufiq Hamdi?” tanya jaksa.
“Ada,” kata Rizky.
“Selain dua PIHK itu, apakah ada PIHK lain yang juga memberikan uang kepada Saudara di luar dari yang diberikan oleh Ridwan Kurniawan?” tanya jaksa.
“Seingat saya, tidak, Pak,” jawab Rizky.
Diketahui, Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa telah merugikan negara sebanyak Rp 622 miliar terkait perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan perbuatan itu dilakukan Yaqut secara bersama-sama dengan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA); Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM); dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
Jaksa menjelaskan Yaqut melakukan pengisian kuota haji khusus tahun 2023-2024 tanpa melalui waktu tunggu yang sudah ditentukan. Para jemaah haji khusus yang dimasukkan oleh Yaqut cs tidak melalui mekanisme yang sudah ditentukan.
Jaksa menyebut, Yaqut juga melakukan pengisian kuota haji khusus tahun 2023-2024 dengan disertai adanya fee percepatan sebanyak 50%.
Jaksa juga menilai Yaqut telah memperkaya diri sendiri sejumlah USD271.500 dalam upaya kuota haji khusus tersebut.