JAKARTA, Probusmedia — Mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Ayu Sukorini mengungkapkan bahwa dana operasional untuk tim Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai, Djaka Budhi Utama mencapai Rp500 juta per bulan pada tahun 2025.
Kesaksian tersebut diungkapkan Ayu ketika menjadi salah satu saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Ditjen Bea Cukai pada Kementerian Keuangan.
Ayu bersaksi untuk terdakwa mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2026).
Meski begitu, Ayu mengakui bahwa dana tersebut hanya dapat dipenuhi sekitar Rp100 juta per bulan. Dana tersebut menggunakan anggaran yang berada dalam tanggung jawabnya.
“Kemudian Saudari tadi menyampaikan adanya kebutuhan Pak Dirjen terkait anggota timnya yang membutuhkan Rp500 juta setiap bulan. Untuk Pak Dirjen beserta anggota timnya, kebutuhan Rp500 juta setiap bulan. Kemudian yang Saudari bisa penuhi berapa?”tanya jaksa.
“Tadi kami sampaikan Rp1,2 miliar untuk satu tahun,” jawab Ayu.
Setelah itu, jaksa mengonfirmasi soal mekanisme pencairan dana operasional yang diminta Djaka Budhi Utama.
Ayu menuturkan bahwa dana Rp1,2 miliar itu tidak dicairkan sekaligus, melainkan setiap tiga bulan.
“Pencairannya setiap tiga bulan,” kata Ayu.
Jaksa membandingkan kebutuhan yang diminta Djaka Budhi dengan dana yang tersedia. Jika kebutuhan mencapai Rp 500 juta per bulan, maka dalam setahun nilainya bisa mencapai sekitar Rp6 miliar.
“Kalau Rp 500 juta dikali 12 kan bisa Rp 6 miliar,” kata jaksa.
Meski begitu, Ayu menuturkan bahwa kebutuhan dana operasional yang diminta Djaka Budhi hanya berlangsung sekitar lima bulan. Sebab, Djaka Budhi baru aktif bekerja pada Juni 2025.
“Karena baru mulai bulan Mei, artinya efektif bekerja bulan Juni?” tanya jaksa.
“Lima bulan,” jawab Ayu.
Lebih lanjut, kata Ayu, jumlah dana yang hanya dapat dipenuhinya jauh lebih kecil dibandingkan kebutuhan yang disampaikan. Dia menyebut, hanya sekitar Rp100 juta yang dapat diberikan dengan pertanggungjawaban administrasi.
“Maaf, Pak. Cuma mindset-nya Rp300 juta, makanya Rp100 juta yang bisa ada kuitansinya saya penuhi dari DOPN,” kata Ayu.
Jaksa pun memastikan mengenai uang senilai Rp100 juta tersebut termasuk bagian dari rata-rata Rp1,2 miliar yang dialokasikan selama setahun.
“Artinya Rp 100 juta itu karena Ibu rata-rata tadi Rp 1,2 miliar setahun, artinya setiap bulannya?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Ayu.
Diketahui, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP) telah dijatuhi dakwaan menerima gratifikasi senilai Rp 7,6 miliar. Penerimaan gratifikasi Budiman Bayu Prasojo diterima dari berbagai mata uang asing.
Jaksa menyebut bahwa Budiman telah menerima gratifikasi sejak Juli 2025 hingga Januari 2026 dari PT BlueRay Cargo. Kemudian, Bayu disebut menerima uang sebanyak tujuh kali di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai melalui Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan.
Jaksa menuturkan bahwa Budiman telah menerima uang gratifikasi sebesar Rp525 juta yang diberikan dalam bentuk dolar Singapura.
Budiman juga dinilai telah menerima gratifikasi Rp5.278.500.000,00 atau Rp5 miliar, USD.10.000, SGD.119.755, HKD.4.700 dan RM.8.100.
Jika penerimaan gratifikasi uang rupiah dan mata uang asing itu ditotal, Budiman menerima Rp 7,69 miliar.
Jaksa mengungkapkan, penerimaan gratifikasi dari sejumlah pihak ini tidak dilaporkan oleh Bayu ke KPK. Padahal semestinya sebagai penyelenggara negara, Budiman memiliki waktu 30 hari untuk melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut.
Bayu menerima gratifikasi tersebut dari John Field selaku pemilik Blueray Cargo (Grup), Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo (Grup) dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup) serta beberapa pihak swasta, yakni pengusaha rokok serta pihak-pihak lainnya yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penyidikan dan Penindakan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI.
Jaksa menilai Bayu melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.