JAKARTA, Probusmedia — Polda Metro Jaya menemukan dugaan aliran dana yang digunakan untuk menggerakkan massa dalam kerusuhan 27 Agustus 2026.
Polisi menyebut ada massa yang dijanjikan bayaran Rp40 ribu hingga Rp70 ribu per orang. Saat ini, polisi sedang memburu pihak yang diduga berada di balik pendanaan tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan temuan itu terungkap setelah penyidik mengembangkan perkara kerusuhan yang terjadi pada 27 Agustus 2026.
Dari pengembangan tersebut, polisi menemukan sejumlah pihak yang diduga berperan sebagai koordinator lapangan sekaligus penghubung dalam pengerahan massa.
Dalam salah satu klaster, polisi menemukan dugaan pendanaan terhadap sejumlah tersangka kerusuhan melalui seorang koordinator lapangan berinisial JT.
Iman menjelaskan, setiap orang diduga memperoleh bayaran sebesar Rp40 ribu dari aliran dana tersebut.
“Beberapa tersangka kerusuhan mendapatkan pendanaan dari korlap atas nama Saudara JT dengan nominal per orang Rp40.000,00,” kata Iman di Jakarta, Sabtu (12/9/2026).
Dari JT, penyidik menemukan adanya pihak lain yang diduga memesan atau mengoordinasikan pengerahan massa, yakni PKL, KHT alias HY, dan SO.
Polisi masih mendalami pihak yang disebut sebagai pemimpin intelektual yang diduga memerintahkan pengerahan massa sekaligus menyiapkan pembiayaannya.
“Nah, selanjutnya kami sedang melakukan pendalaman terhadap intellectual leader yang mengorder atau meminta menyiapkan massa dan yang bersangkutan menyiapkan pendanaannya,” ujarnya.
Polisi juga menemukan klaster lain yang melibatkan koordinator lapangan berinisial ER. ER disebut sebagai mahasiswa perguruan tinggi di Jakarta yang diduga menjanjikan bayaran Rp70 ribu untuk setiap orang yang berhasil digerakkan.
“Saudara ER adalah salah satu mahasiswa perguruan tinggi di Jakarta yang menjanjikan atau menyiapkan dana Rp70.000,00 per kepala, di mana Saudara ER mendapatkan order dari salah satu badan hukum yang sedang kami lakukan pendalaman saat ini,” kata Iman.
Menurut Iman, ER diduga menerima perintah dari sebuah badan hukum yang menyediakan anggaran sekaligus meminta pengerahan orang.
Polisi masih menyelidiki identitas dan peran badan hukum tersebut dalam dugaan skema pendanaan kerusuhan.
“Badan hukum itu adalah yang menyediakan anggaran dan meminta menyiapkan orang-orang kepada Saudara ER,” ujarnya.
Selain dua klaster tersebut, polisi menemukan dugaan eksploitasi anak dalam rangkaian penanganan perkara kerusuhan.
Direktorat Reserse PPA dan TPPO Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka yang diduga menggerakkan anak-anak sekaligus memberikan bayaran agar mereka ikut dalam kerusuhan.
Ketiga tersangka dalam perkara eksploitasi anak tersebut kini menjalani proses penyidikan di Direktorat Reserse PPA dan TPPO Polda Metro Jaya. Mereka juga telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Iman menegaskan penyidikan tidak berhenti pada pihak yang telah diamankan. Polisi akan terus mengejar pihak yang diduga menjadi penggerak serta penyandang dana dalam kerusuhan tersebut.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini dan kami akan terus melakukan pendalaman terhadap para aktor penggerak dan yang menyediakan dana untuk melakukan kerusuhan,” tegasnya.
Selain itu, perkara yang ditangani polisi berkaitan dengan kerusuhan, bukan aktivitas penyampaian pendapat di muka umum.
Menurut dia, polisi tetap memberikan pelayanan dan pengamanan terhadap demonstrasi yang dilakukan sesuai ketentuan hukum.
“Kami sampaikan pada rekan-rekan sekalian bahwa perkara yang kami tangani adalah perkara kerusuhan, tidak ada kaitannya dengan perkara penyampaian pendapat di muka umum atau unjuk rasa,” kata Iman.
Polisi menyatakan tidak akan mentoleransi tindakan yang dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sementara itu, proses penyidikan terhadap dugaan aliran dana dan aktor penggerak masih terus dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian perkara.






