JAKARTA, Probusmedia — Guru besar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar meminta Mahkamah Konstitusi (MK) tidak hanya berpegang pada formalitas hukum dalam memeriksa perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2024 yang mempersoalkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
Menurut pria yang akrab disapa Prof Uceng itu, perkara terkait persyaratan pendidikan Gibran seharusnya menjadi kesempatan bagi MK untuk membahas persoalan konstitusional yang muncul setelah putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
Hal itu disampaikan Prof Uceng dalam diskusi Gen Z Peduli Politik bertajuk “Karpet Merah Konstitusi?” di Camden Cikini, Menteng, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
“Kalau MK betul-betul berpegang sama teks, harusnya perkara ini enggak lanjut. Harus kita akui, perkara ini enggak akan lanjut kalau MK betul-betul berpegang sama teks,”
kata Prof Uceng.
Namun, menurut dia, keputusan MK untuk menerima dan melanjutkan perkara hingga tahap pembuktian menunjukkan Mahkamah melihat adanya persoalan konstitusional yang perlu diperiksa lebih jauh.
“Ketika MK menerima PHPU ini dan lanjut ke pembuktian persidangan, artinya MK mau bicara constitutional importance,” jelasnya.
MK Harus Tuntaskan Persoalan Putusan 90
Dia mengatakan, setelah membuka ruang pemeriksaan perkara tersebut, MK seharusnya menyelesaikannya dengan melihat substansi persoalan, bukan semata-mata terpaku pada aspek formal.
“Kan MK membukanya, ya kan? Dia harus finiskan apa yang dia mulai. Dia harus menyelesaikan, karena dia sudah membukanya,” kata dia.
Prof Uceng juga mengaitkan perkara tersebut dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 16 Oktober 2023.
Dalam putusan itu, MK mengubah pemaknaan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Syarat usia minimal 40 tahun bagi calon presiden dan wakil presiden diberi alternatif, yakni pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Putusan tersebut kemudian memungkinkan Gibran, yang saat itu belum berusia 40 tahun, memenuhi syarat pencalonan sebagai wakil presiden karena pernah menjabat Wali Kota Solo.
Menurut Zainal, persoalan yang muncul dari Putusan 90 belum sepenuhnya selesai.
“Saya kira ini juga sekaligus adalah utang yang harus dibayar oleh MK sendiri dalam kasus Putusan 90,” ucapnya.
Perkara Persoalkan Syarat Pendidikan GibranPerkara yang dimaksud Zainal merupakan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Permohonan tersebut diajukan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta sejumlah warga.
Dalam permohonannya, mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Para pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden karena dinilai tidak memenuhi ketentuan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
Mereka juga meminta MK membatalkan penetapan serta pelantikan Gibran sebagai wakil presiden.Permohonan tersebut diajukan jauh setelah batas waktu pengajuan PHPU presiden dan wakil presiden.
Dalam persidangan sebelumnya, pemohon menyatakan sengaja mengesampingkan persoalan tenggat waktu formal dengan alasan ingin menguji persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran melalui persidangan pembuktian.
Oleh karena itu, perkara tersebut kini tidak hanya menyangkut dalil mengenai syarat pendidikan Gibran, tetapi juga menjadi ruang bagi MK untuk menentukan sejauh mana aspek konstitusional dapat diperiksa dalam perkara PHPU yang diajukan setelah tahapan pemilu selesai.







