JAKARTA, Probusmedia – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengizinkan motor listrik yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) untuk digunakan Badan Gizi Nasional (BGN).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyidik tidak melarang penggunaan motor listrik tersebut selama penggunaannya sesuai dengan peruntukan.
Menurut Anang, BGN perlu menyampaikan laporan kepada penyidik terkait penggunaan atau penyaluran motor listrik tersebut.
“Saya tidak tahu, tetapi yang jelas tim penyidik membolehkan untuk digunakan, yang penting tim penyidik diberitahu,”
kata Anang saat ditemui di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Anang menjelaskan, penyidik memberikan izin tersebut untuk memastikan motor listrik yang berkaitan dengan perkara MBG tetap dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
“Hanya untuk memastikan saja bahwa itu tersalurkan sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya.
BGN Belum Laporkan Penyaluran
Saat ditanya apakah BGN telah melaporkan penggunaan atau penyaluran motor listrik tersebut kepada penyidik, Anang mengaku belum mengetahuinya.
“Setahu saya belum tahu. Nanti saya tanyakan dulu, ya. Karena kan apakah sudah ada laporan,” kata dia.
Anang menilai motor listrik tersebut sebaiknya tetap dimanfaatkan apabila memang memiliki peruntukan dalam pelaksanaan program MBG.
Menurut dia, penggunaan motor listrik juga dapat mencegah aset tersebut terbengkalai atau mengalami kerusakan karena tidak digunakan.
“Tapi sebaiknya dimanfaatkan daripada nanti rusak, kan, enggak kepakai. Lebih baik kalau memang itu peruntukannya dimanfaatkan, tetapi ada laporannya ke penyidik,” tutur Anang.
Diberitakan, Kejagung telah menjerat sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG. Kejagung saat ini masih terus mendalami kasus tersebut.
Dalam proses penyidikan, sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara turut diamankan penyidik. Kejagung juga sempat menyegel 17.600 unit motor listrik di gudang kawasan Sentul dan Cikarang.
Namun, untuk motor listrik, penyidik memberikan ruang agar aset tersebut tetap dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya dengan tetap berada dalam pengawasan penyidik.







