JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota Polri Yayat Sudrajat alias Lippo sebagai saksi dalam tahap pengembangan penyidikan perkara yang menjerat Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Penulis
Alfredo SitompulEditor
Ponco SulaksonoJAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota Polri Yayat Sudrajat alias Lippo sebagai saksi dalam tahap pengembangan penyidikan perkara yang menjerat Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (10/9/2026).
Meski begitu, Budi belum menjelaskan secara jelas terkait pendalaman materi penyidik dalam pemeriksaan Lippo.
Di sisi lain, KPK telah menerbitkan surat penyidikan (Sprindik) baru dalam pengembangan kasus suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Budi mengatakan sprindik tersebut bersifat umum sehingga KPK belum menetapkan tersangka pada kasus yang masih bergulir ini.
“Belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara ini,” ujar dia.
Kasus Suap Proyek di Bekasi
Kasus ini bermula ketika Ade Kuswara berkomunikasi dengan pihak swasta Sarjan selaku penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Dari komunikasi tersebut dalam rentang 1 tahun, Bupati Ade meraup ijon paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang sebesar Rp9,5 miliar.
“Total ijon yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, Sabtu (21/12/2025).
Sepanjang tahun 2025, Bupati Ade diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar.
Dengan demikian, total bersih yang yang diterima Bupati Ade selama menjalankan praktik tersebut mencapai Rp 14,2 miliar.