JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah delapan lokasi terkait kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sejak Kamis (15/10/2026) hingga Senin (19/10/2026).
“Penyidik KPK melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di delapan lokasi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (20/10/2026).
Lebih lanjut, Budi menjelaskan penggeledahan menyasar sebuah rumah, perkantoran, serta lokasi lainnya yang berada di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bekasi.
“Termasuk Kantor BNPB yang beralamat di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, yang dilakukan penggeledahan pada hari Kamis (15/10),” kata Budi.
Budi menjelalskan dari hasil penggeledahan tersebut. l berhasil menyita dokumen, barang bukti elektronik, uang, perhiasan, serta 3 unit mobil yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi dana darurat di BNPB.
“Penyidik akan melakukan analisis dan meminta keterangan dari para pihak guna menerangkan barang-barang yang telah disita tersebut,” tukas Budi.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lima orang tersangka. Kelima tersangka itu ialah Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari Eks Kepala BNPB, Bima Setiawan; Tenaga Ahli Kepala BNPB, Richard Erlangga; Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, Gabriel Purwaka Sigit. Kemudian, Syifa dan Gerry selaku pihak swasta.
Atas perbuatannya, KPK menjerat Bima Setiawan dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor), serta menerapkan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf i UU Tipikor terhadap Richard Erlangga.
Adapun terhadap Gery Prasetiawan selaku penerima, penyidik mengenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B UU Tipikor, sedangkan Syifa Nrika Ghifarian dan Gery Prasetiawan selaku pihak pemberi suap melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 605 ayat (1) huruf b atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelima tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 14 Oktober hingga 2 November 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.







