JAKARTA, Probusmedia — Ketua Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengungkap alasan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat belum dilimpahkan ke pengadilan.
Penulis
Langgeng Puji
Editor
Irfan KamilJAKARTA, Probusmedia — Ketua Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengungkap alasan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat belum dilimpahkan ke pengadilan.
Dia menuturkan proses penyidikan perkara tersebut secara teknis telah dinyatakan selesai oleh Tim 9.
“Perkaranya belum dilimpahkan (ke pengadilan), tetapi proses finalisasi untuk penyelesaian yang nanti akan dilanjutkan dengan tahap selanjutnya, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,”
kata Rudi di Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Dia mengatakan, setelah proses finalisasi selesai, penyidik akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada penuntut umum.
“Mudah-mudahan dengan secepatnya penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum dalam waktu yang segera,” ujarnya.
Rudi menjelaskan, perkara tersebut akan ditangani oleh penuntut umum sesuai wilayah hukum dan jenis tindak pidananya.
“Kalau teknis penanganan perkaranya masuk wilayah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, nanti dilimpahkan Tipikornya Jakarta Pusat,” jelasnya.
Terkait status perkara, Rudi menegaskan Tim 9 menganggap proses penyidikan telah selesai secara teknis.
“Perkaranya dari teknis penyidikan menurut Tim 9 dianggap sudah selesai. Kita menunggu pernyataan lengkap, P21 dari penuntut umum,” ujarnya.
Setelah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum, proses akan dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II.
Rudi berharap proses tersebut dapat dilakukan dalam waktu dekat sehingga perkara segera masuk ke tahap penuntutan.
Dengan demikian, meski belum dilimpahkan ke pengadilan, perkara yang menjerat Febrie Adriansyah kini berada pada tahap finalisasi sebelum memasuki proses penuntutan.