Penulis
Langgeng Puji
Editor
Irfan KamilJAKARTA, Probusmedia — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp1,003 triliun dari PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) terkait kasus dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan di areal PT Inhutani V Lampung.
Dalam penyerahan tersebut, PT PSMI juga menyerahkan uang tunai dalam mata uang asing senilai US$ 166.000 kepada penyidik Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Dirdik Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan, uang tersebut diserahkan secara sukarela oleh PT PSMI.
“Penyidik telah menerima penyerahan secara sukarela PT PSMI berupa uang sebesar Rp1,003 triliun dan USD 166.000,”
kata Saiful di Gedung Jampidsus, Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Saiful mengatakan, uang tersebut selanjutnya akan dititipkan kepada Bank Syariah Indonesia (BSI).
Menurut dia, PT PSMI saat ini mengaku mengalami hambatan operasional dan keuangan, termasuk dalam pembayaran kepada petani, gaji karyawan perkebunan tebu, serta kebutuhan operasional lainnya.
Oleh karena itu, dalam waktu dekat penyidik akan menyerahkan barang bukti dan rekening perusahaan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) untuk dilakukan perawatan dan pengelolaan.
“Selanjutnya akan dibuka rekening escrow account bersama PT PSMI dengan BUMN yang memiliki core business di bidang perkebunan dan accounting di Himbara,” jelasnya.
Kasus dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan PT Inhutani V oleh PT PSMI sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi Lampung.
Namun, Kejagung kemudian mengambil alih penanganan perkara tersebut.
Saiful mengatakan, perkara itu berkaitan dengan dugaan penggunaan lahan milik PT Inhutani V untuk perkebunan tebu oleh PT PSMI.
Menurut dia, penggunaan kawasan tersebut dilakukan secara melawan hukum dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Meski demikian, Kejagung belum mengungkapkan nilai kerugian negara dalam perkara tersebut.
“PT PSMI melakukan penanaman perkebunan tebu di kawasan PT Inhutani V Lampung tersebut telah melawan hukum dan mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara,” kata Saiful.
Saiful menegaskan, penegakan hukum dalam perkara korupsi tidak hanya berorientasi pada penindakan dan pemidanaan.
Menurut dia, pemulihan keuangan negara serta perbaikan tata kelola setelah proses penindakan juga menjadi bagian penting dalam penanganan perkara.
“Sebagaimana tujuan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi bukan semata berorientasi penindakan, tidak hanya kepada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola pasca-penindakan,” tutur Saiful.