Penulis
Alfredo Sitompul
Editor
Irfan KamilJAKARTA, Probusmedia — Ketua Koalisi Warga untuk Transportasi (Kawat) Indonesia, Azas Tigor Nainggolan, menilai penetapan masinis Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka terlalu cepat dan prematur.
Polda Metro Jaya (PMJ) menetapkan AN (37) sebagai tersangka dalam perkara kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, pada 27 April 2026.
“Penetapan ini terlalu cepat dan prematur tanpa bukti dan dasar yang tepat,”
kata Azas Tigor dalam keterangannya, Rabu (30/9/2026).
Menurut Tigor, PMJ perlu mendalami penetapan AN sebagai tersangka karena Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) baru melaporkan hasil investigasi kecelakaan pada Senin (28/9/2026).
Dalam laporan KNKT, pengereman darurat berlangsung selama 25 detik dan diaktifkan pada kilometer 28+588 atau sekitar 275 meter sebelum KA Argo Bromo Anggrek menabrak KRL di kilometer 28+915. Pengereman dilakukan ketika kecepatan KA telah turun menjadi 78 kilometer per jam.
“Menurut pemahaman Masinis KA 4B, penerapan emergency brake pada kecepatan tinggi serta posisi rangkaian KA yang masih berada di jalan rel lengkung berpotensi menimbulkan risiko berupa jackknife derailment atau tergulingnya rangkaian yang sedang dioperasikan,” ujarnya.
Karena itu, Tigor menilai keputusan pengereman masinis perlu dilihat berdasarkan kondisi jalur dan posisi rangkaian kereta ketika itu.
“AN sebagai masinis perlu memastikan benar posisi seluruh badan kereta Argo yang dikemudikannya sudah dalam posisi jalur rel yang lurus baru aman melakukan pengereman emergency,” katanya.
Tigor juga mempertanyakan apakah pertanggungjawaban kecelakaan tersebut cukup diarahkan kepada masinis.
“Apakah dalam kecelakaan tabrakan kereta ini hanya AN?” ujarnya.
Ia menyoroti fakta bahwa KA Argo Bromo Anggrek dapat masuk ke jalur yang sama dengan KRL yang sedang berhenti di Stasiun Bekasi Timur.
“Mengapa kereta Argo Bromo Anggrek bisa berjalan masuk ke jalur yang sama dengan KRL Jabodetabek?” katanya.
“Jadi apakah benar juga hanya AN yang lalai dalam kecelakaan tabrakan kereta Argo Bromo Anggrek dengan KRL Jabodetabek?” lanjutnya.
Sebelumnya, kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL tersebut terjadi pada 27 April 2026 sekitar pukul 20.52 WIB. Peristiwa itu mengakibatkan 16 orang meninggal dunia dan 104 orang mengalami luka-luka.