JAKARTA, Probusmedia — Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pemeriksaan terhadap Febrie berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Dia mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan penyidik dan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
“Ya benar, pagi ini diagendakan pemeriksaan Pak FA sebagai saksi dalam penyidikan TPPU. Pada surat panggilan belum dijelaskan saksi untuk tersangka yang mana. Pak FA akan hadir dan kooperatif menjalankan proses hukum dengan didampingi advokat,” kata Febri di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Febrie bakal menjalani pemeriksaan dengan didampingi penasihat hukum.Febri mengatakan, penyidik akan memeriksa kliennya di Kantor Kejaksaan Agung.
“Rencana pemeriksaan dilakukan di kantor Kejaksaan Agung,” ujar dia.
Dua tersangka dalam perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan tindak pidana asal korupsi tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka.
Keduanya yakni Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin.
Kejagung memulai penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Penerbitan sprindik itu dilakukan setelah Kejagung menerima pelimpahan perkara beserta barang bukti dari Polri.
Barang bukti yang dilimpahkan antara lain emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Tiga perkara dari Polri
Sebelumnya, Kejagung juga menerbitkan tiga sprindik setelah menerima pengalihan sejumlah perkara dari Polri.
Ketiga penyidikan tersebut meliputi dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Dalam perkara PT Asabri, Polri sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU.
Sementara itu, Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.








