JAKARTA, Probusmedia — Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang telah diajukan oleh advokat Marcella Santoso dalam kasus suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil (CPO) terhadap tiga korporasi.
Dengan demikian, Marcella tetap dihukum 15 tahun penjara sesuai keputusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
“Amar putusan kasasi: Tolak kasasi PU (penuntut umum), tolak kasasi Terdakwa,” bunyi amar putusan kasasi dari direktori putusan MA, dikutip Senin (14/9/2026).
Adapun perkara dengan nomor 9819 K/PID.SUS/2026 diperiksa atau diadili oleh susunan hakim yang diketuai Jupriyadi. Anggota majelis kasasinya yakni Ainal Mardhiah dan Arizon Mega Jaya.
Putusan kasasi Marcella diketok pada Rabu 2 September 2026. Putusan tersebut memperkuat putusan banding pada PT DKI Jakarta terhadap Marcella.
PT DKI memperberat hukuman pengacara Marcella Santoso dalam kasus suap vonis lepas perkara ekspor CPO minyak goreng yang menjerat tiga korporasi, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group, menjadi 15 tahun penjara dari sebelumnya selama 14 tahun penjara. Marcella juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsinya.
Hakim PT DKI mengubah putusan PN Jakarta Pusat dengan nomor 106/PID.SUS-TPK/2025/PN.JKT. PST tanggal 3 Maret 2026.
Hakim banding juga menyatakan bahwa, apabila denda tidak dibayar, maka harta kekayaan terpidana disita dan dilelang oleh jaksa untuk membayar denda tersebut. Jika tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama 150 hari.
Marcella juga dihukum membayar uang pengganti Rp21,6 miliar subsider 7 tahun pidana penjara. Nilai uang pengganti ini lebih tinggi dari putusan di tingkat pertama yang hanya membebankan pembayaran uang pengganti kepada Marcella senilai Rp16,2 miliar.
Hakim banding menyatakan, Marcella terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberi suap secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu alternatif kesatu. Selain itu, terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif kesatu.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan putusannya kepada terdakwa Marcella Santoso dkk dalam kasus suap ini pada Selasa (3/3/2026) lalu. Adapun terdakwa lain kasus ini ialah pengacara Ariyanto yang juga suami Marcella, M. Syafei selaku eks Head of Social Security and License Wilmar Group, serta pengacara Junaedi Saibih.
Marcella Santoso dipidana selama 14 tahun penjara, denda Rp600 juta subsider 150 hari pidana kurungan, serta uang pengganti Rp16,2 miliar subsider 6 tahun penjara; Ariyanto Bakri dipidana selama 16 tahun penjara, denda Rp600 juta subsider 150 hari pidana kurungan, serta uang pengganti Rp16,2 miliar subsider 6 tahun penjara.
Majelis yang dipimpin Efendi menyatakan, Marcella dan Ariyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan suap kepada hakim terkait perkara ekspor CPO migor. Mereka meminta agar hakim menjatuhkan putusan lepas (onslag) terhadap tiga korporasi yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
Selain itu, majelis menyatakan bahwa Marcella dan Ariyanto terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari selisih uang suap sebelum dialirkan kepada hakim.
Sedangkan terdakwa M. Syafei, majelis menyatakan bahwa yang bersangkutan hanya terbukti melakukan suap yang dilakukan secara bersama-sama dengan Marcella dan Ariyanto. Sedangkan terkait perkara TPPU, tidak terbukti.
Kemudian terhadap terdakwa Junaedi Saibih, majelis menyatakan tidak terbukti melakukan penyuapan. Karenanya, membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Majelis menyatakan, total suap untuk pengurusan vonis lepas perkara ekspor CPO sebesar 4 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp60 miliar dengan perhitungan kurs saat suap diberikan.
Menurut majelis, Marcella dan Ariyanto mengambil juga menikmati uang sebesar 2 juta dolar AS yang merupakan bagian dari uang suap tersebut untuk kepentingan pribadi.
Sisanya sebesar 2 juta dolar AS diserahkan kepada mantan Ketua PN Jakarta Selatan, M. Arif Nuryanta melalui panitera muda perdata PN Jakarta Utara.
Kemudian uang suap itu mengalir kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ekspor CPO yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin, dan Ali Muhtarom. Uang suap ini diberikan untuk menjatuhkan vonis lepas kepada terdakwa korporasi Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.
Sedangkan jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Marcella dan Ariyanto masing-masing dituntut dengan pidana selama 17 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan badan, seta uang pengganti Rp 21,6 miliar subsider 8 tahun pidana kurungan.
Kemudian M. Syafei dituntut pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan badan, serta uang pengganti Rp 9,33 miliar subsider 5 tahun penjara.
Dan Junaedi Saibih dituntut pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan badan.