JAKARTA, Probusmedia — Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro menolak permohonan praperadilan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung perihal sah atau tidaknya penetapan tersangka hingg upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tim kuasa hukum Lodewyk, Otto Cornelis (OC) Kaligis mengklaim bahwa hal tersebut merupakan bentuk kriminalisasi.
“Jadi ini bukti kriminalisasi,” ujar OC Kaligis di PN Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026).
Sidang putusan permohonan praperadilan Lodewyk digelar di PN Jakarta Selatan pada Senin (14/9/2026).
OC Kaligis menyatakan bahwa hakim tidak mempertimbangkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tertanggal 4 Juni 2026. Padahal, dalam SPDP tersebut, Lodewyk ditangkap sehari sebelumnya, tepatnya 3 Juni 2026.
“Padahal tanggal 3 sudah ditangkap. Mestinya kan tanggal 4 Juni baru dimulai katakanlah pemeriksaan. Ini tidak dipertimbangkan sama sekali,” ujar OC Kaligis.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro menolak permohonan praperadilan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung, yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Mengadili. Dalam eksepsi: menolak eksepsi Pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara; menolak Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim di ruang sidang, Senin (14/9/2026).
Hakim menilai bahwa permohonan praperadilan hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama. Hal itu sudah diatur pada Pasal 160 ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kemudian, hakim juga menyatakan bahwa pernyataan Lodewyk mengenai program MBG sudah masuk ke dalam tahap pembuktian pokok perkara yang harus diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sehingga upaya tersebut tidak termasuk dalam permohonan dalam sidang Praperadilan.
“Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil,” kata hakim.
Lodewyk sebelumnya sudah mengajukan permohonan ke PN Jakarta Selatan yang telah diperiksa dengan putusan tidak dapat diterima.
Kemudian, Lodewyk juga mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Pusat dengan putusan PN Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili permohonan.
Diketahui, Permohonan praperadilan Lodewyk telah teregister dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Lodewyk mendaftarkan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Rabu (26/8/2026). Adapun sidang perdananya akan digelar pada Jumat (4/9) dengan agenda panggilan para pihak.
Lodewyk merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam kasus tersebut, setidaknya, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG.
Berikut adalah tujuh orang yang sudah ditetapkan tersangka korupsi MBG:
1. Eks Kepala BGN Dadan Hindayana 2. Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya 3. Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung 4. Pihak Swasta Asep Yusuf Somantri 5. Vendor Motor Listrik Andri Mulyono 6. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Riview, Glory Harimas Sihombing 7. Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menuturkan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima.
Namun pelaksanaannya, banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu, banyak yayasan sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Selanjutnya terdapat dugaan penggelembungan atau mark up harga pengadaan barang sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG.
Mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inch.