JAKARTA, Probusmedia — Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mempertanyakan prosedur verifikasi syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Saldi menyoroti keputusan KPU yang tidak melakukan verifikasi langsung ke Dinas Pendidikan terkait dokumen persyaratan pendidikan Gibran.
Pertanyaan tersebut disampaikan Saldi kepada Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (23/9/2026) malam.
Saldi menanyakan apakah KPU mendatangi Kementerian Pendidikan Nasional untuk melakukan verifikasi terhadap persyaratan pendidikan calon dalam Pilpres 2024.
“Pak Afif, dulu ketika ada soal persyaratan pendidikan untuk calon ya, terutama yang dipersoalkan oleh pemohon, apakah KPU juga datang ke Diknas?” tanya Saldi dikutip Kamis (24/9/2026).
Afifuddin kemudian menjawab bahwa KPU tidak melakukan verifikasi langsung ke Dinas Pendidikan.
Menurut Afifuddin, KPU saat itu telah menerima surat keterangan resmi yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan tersebut.
“Tidak, karena waktu itu kan kami sudah mendapat surat keterangan. Karena juga tidak ada laporannya,” jawab Afifuddin.
Saldi Bandingkan dengan Verifikasi Pilkada
Mendengar jawaban tersebut, Saldi kemudian membandingkan prosedur verifikasi yang dilakukan KPU dalam Pilpres dengan proses verifikasi persyaratan calon pada pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Saldi mempertanyakan mengapa KPU daerah melakukan verifikasi secara langsung terhadap dokumen pendidikan calon, sementara KPU tidak melakukan hal serupa dalam proses pencalonan Pilpres.
“KPU daerah saja dalam pemilihan kepala daerah kan datang ke mana-mana untuk verifikasi, tapi ini KPU tidak datang ya?” tanya Saldi.
“Tidak datang,” jawab Afifuddin.
Saldi kemudian menjelaskan pertanyaan tersebut penting karena dalam penyelenggaraan Pilkada, KPU justru meminta jajaran di daerah memastikan secara langsung asal-usul dokumen pendidikan calon.
Dia menuturkan, KPU daerah diminta mengecek langsung sekolah tempat calon menempuh pendidikan, termasuk apabila calon menggunakan ijazah atau dokumen pendidikan kesetaraan seperti Paket C.
“Pak Afif, di pemilihan kepala daerah itu malahan ngotot sekali, Pak, bilang ke KPU-nya, ‘tolong dicek ke mana sekolahnya? Kalau ada yang Paket C dicek di mana dikeluarkannya?’ segala macam. Nah, ini makanya penting ditanyakan tadi,” kata Saldi.




