JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengamankan Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Masyarakat (Ormas) Fahd A Rafiq dalam operasi tangkap tangan (OTT) BPN di Kabupaten Bogor.
Penulis
Alfredo Sitompul
Editor
Irfan KamilJAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengamankan Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Masyarakat (Ormas) Fahd A Rafiq dalam operasi tangkap tangan (OTT) BPN di Kabupaten Bogor.
Putra dari pedangdut A Rafiq itu saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh tim satgas KPK di Gedung Merah Putih KPK.
“Salah satunya pihak yang diamankan, yang bersangkutan,”
kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (15/9/2026).
Fahd A Rafiq sebelumnya telah dua kali terjerat kasus korupsi. Fahd pernah tersangkut kasus suap pengurusan anggaran infrastruktur daerah yang membuatnya divonis 2,5 tahun penjara. Kemudian, Fahd juga pernah dihukum 4 tahun pidana atas kasus korupsi pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium komputer di Kementerian Agama.
Selain Fahd, Budi juga membenarkan KPK telah mengamankan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.
“Salah satunya itu, pihak yang diamankan,” kata Budi.
Dalam penyelidikan tertutup ini, KPK secara total mengamankan 17 orang. Selain Fahd A Rafiq dan Arif Sugiyanto, KPK juga menangkap Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri,
Selain mengamankan anak buah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid itu, KPK juga menangkap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi. Saat ini mereka tengah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.
“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang. Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” tegasnya.
Operasi senyap KPK kali ini terkait dengan proses pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon Bogor dan juga terkait penerimaan-penerimaan lainnya.
“Di wilayah Kabupaten Bogor ini pihaknya yaitu Summarecon,” katanya.
Dalam OTT tersebut, tim satgas KPK turut menyita uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah. Uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing (Valas) itu disimpan dalam 20 koper.
“Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” kata Budi.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status para pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut. KPK akan menyampaikan detail konstruksi perkara, pihak yang menjadi tersangka, dan barang bukti yang disita terkait OTT BPN ini dalam konferensi pers yang direncanakan digelar hari ini.