JAKARTA, Probusmedia — Mantan Kepala Sub Direktorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama, Rizky Fisa Abadi mengungkap ada penyerahan uang senilai Rp500 juta kepada mantan staf khusus eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.
Rizky Fisa merupakan salah satu saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2026).
Rizky menjelaskan bahwa penyerahan uang ratusan juta tersebut, merupakan fee percepatan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk pengisian kuota haji khusus tambahan yang mendapatkan T0 (baru mendaftar, langsung berangkat) atau TX (percepatan, tidak sesuai nomor urut antrean).
“Pada bulan November tahun 2023, saya ketemu pak Stafsus, pak Isfah. beliau bilang ada perlu, mau meminjam uang sebanyak Rp200 juta. Kemudian, ‘Baik, Gus, saya coba carikan.’ Saya carikan. Kemudian kalau bisa enggak salah, ‘Besok, Mas, ya. Tolong antar di Senayan, pak.’ Ya sudah saya serahkan ke orang yang ditunjuk oleh beliau. Saya enggak kenal, saya tidak mengetahui juga untuk apa. Itu yang Rp200 juta,” ujar Rizky menjawab pertanyaan jaksa.
Rizky menyebutkan bahwa penyerahan uang Rp500 juta diberikan dua kali. Penyerahan pertama Rp200 juta dan penyerahan kedua Rp300 juta, diberikan bulan Januari 2024.
“Beliau kontak saya, juga bilang akan pinjam uang lagi sekitar Rp300 juta. Satu-dua hari kemudian, uang itu kami antar di gedung PBNU. Tidak diterima langsung. Dua-duanya tidak diterima langsung oleh beliau,” ucap Rizky.
Lebih lanjut, kata Rizky, penyerahan uang tersebut merupakan uang pinjaman. Kemudian, Rizky mengklaim uang tersebut belum dikembalikan oleh Gus Alex.
“Bahasanya minjam kepada saudara?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Rizky.
“Oke, baik. Pertanyaannya, peruntukan atas peminjaman itu apakah terdapat kepentingan spesifik untuk kepentingan pribadinya pada saat itu, atau untuk kepentingan apa? Apa sekadar mengatakan: Aku pinjam uang’ tanpa memberitahukan keperluan atas peminjaman itu apa?” lanjut jaksa mendalami.
“Berarti total yang saudara berikan uang dalam konteks peminjaman uang itu jumlahnya total?” tanya jaksa lagi.
“Rp500 juta,” ungkap Rizky.
“Sampai dengan sekarang belum dikembalikan?” timpal jaksa.
“Seingat saya belum,” kata Rizky.
“Baik. Uang Rp500 juta itu apakah bagian dari fee percepatan yang saudara terima di tahun 2023?” tanya jaksa menambahkan yang dibenarkan oleh Rizky.
Rizky juga mengakui telah menerima uang senilai US$905.000 sebagai fee percepatan dari PIHK untuk pengisian kuota haji khusus tambahan. Uang itu rencananya bakal diberikan kepada pimpinan di Kementerian Agama.
Kendati, kata Rizky, uang itu baru sampai kepada dirinya, Analis kebijakan ahli muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Abdul Muhyi, dan mantan honorer Kementerian Agama, Ridwan Kurniawan.
“Tidak ada geser ke Gus Men (Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas)?” tanya jaksa.
“Tidak ada pak,” aku Rizky.
Diketahui, Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa telah merugikan negara sebanyak Rp 622 miliar terkait perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan perbuatan itu dilakukan Yaqut secara bersama-sama dengan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA); Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM); dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
Jaksa menjelaskan Yaqut melakukan pengisian kuota haji khusus tahun 2023-2024 tanpa melalui waktu tunggu yang sudah ditentukan. Para jemaah haji khusus yang dimasukkan oleh Yaqut cs tidak melalui mekanisme yang sudah ditentukan.
Jaksa menyebut, Yaqut juga melakukan pengisian kuota haji khusus tahun 2023-2024 dengan disertai adanya fee percepatan sebanyak 50%.
Jaksa juga menilai Yaqut telah memperkaya diri sendiri sejumlah USD271.500 dalam upaya kuota haji khusus tersebut.