JAKARTA, Probusmedia — Penyegelan komoditas udang impor oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di sejumlah wilayah Jawa Timur memicu pertanyaan dari dua perusahaan di Kabupaten Pasuruan.
PT Baramuda Bahari dan PT Megamarine Pride meminta KKP menjelaskan dasar hukum penyegelan, status barang yang diamankan, serta hasil pemeriksaan terhadap komoditas tersebut.
Menanggapi hal itu, Pakar hukum Pieter C Zulkifli mengingatkan pemerintah agar mengedepankan transparansj dalam mengawasi peredaran komoditas udang impor di Tanah Air.
Pieter menegaskan perusahaan tidak meminta KKP menghentikan pengawasan terhadap komoditas perikanan impor.
Dia hanya mengimbau agar proses tersebut dilakukan secara terbuka, proporsional, dan tetap memberikan kepastian hukum.
“Kami tidak meminta KKP menghentikan pengawasan. Kami meminta pengawasan dilakukan secara transparan, proporsional dan memberikan kepastian hukum,” kata Pieter dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (23/9/2026).
Namun, menurut dia, tindakan pengawasan tetap harus dilakukan secara proporsional dan memberikan kepastian hukum kepada perusahaan.
“Apakah penyegelan merupakan langkah yang paling proporsional ketika proses pemeriksaan terhadap perusahaan dan komoditas tersebut masih berlangsung?” kata Pieter.
Corporate Lawyer PT Baramuda Bahari dan PT Megamarine itu mendesak KKP menjelaskan secara terbuka pelanggaran spesifik yang telah terbukti serta membedakannya dengan dugaan yang masih dalam tahap pemeriksaan.
Selain itu, dirinya meminta penjelasan mengenai dasar hukum penyegelan, status sekitar 900 ton komoditas yang disegel, serta target penyelesaian pemeriksaan.
Menurut Pieter, kejelasan tersebut penting karena penghentian operasional perusahaan tidak hanya berdampak kepada pemilik dan manajemen.
Dampaknya juga dapat dirasakan pekerja, keluarga pekerja, pemasok, perusahaan transportasi, pelaku UMKM, hingga aktivitas ekonomi di sekitar kawasan industri.
“Ini bukan hanya persoalan dua perusahaan, tapi ada pekerja, ada keluarga pekerja, ada pemasok, ada jasa transportasi, ada pelaku UMKM di sekitar kawasan industri, ada rantai pasok dan aktivitas ekonomi daerah,” katanya.
Mantan Ketua Komisi III DPR RI itu menyebut sikap perusahaan bukan bentuk perlawanan terhadap pemerintah.
Menurut dia, perusahaan meminta pemerintah menjalankan fungsi pengawasan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau memang ada pelanggaran, buktikan dan proses sesuai dengan aturan yang berlaku. Tetapi jangan menjadikan penyegelan sebagai kesimpulan sebelum pemeriksaan selesai,” ujar Pieter.
Dia mengatakan kepastian hukum dibutuhkan agar kegiatan usaha, tenaga kerja, investasi, dan perekonomian di Pasuruan tidak ikut terdampak akibat proses penegakan hukum yang masih berjalan.
Sebab, perlindungan terhadap sumber daya perikanan perlu berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap pekerja dan kegiatan ekonomi daerah.
“Pasuruan membutuhkan kepastian hukum, bukan ketidakpastian usaha. Kami ini sumber daya perikanan dilindungi, tetapi kami juga ingin pekerja dilindungi, investasi dilindungi, dan ekonomi daerah dilindungi,” katanya.
Pieter menilai pengawasan dan penindakan tetap diperlukan untuk memastikan seluruh kegiatan usaha perikanan berjalan sesuai aturan.
Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan dalam koridor hukum dan tetap menghormati prinsip-prinsip konstitusional.
“Keinginan menghukum setiap pelanggaran tidak dapat dijadikan alasan untuk mengendurkan standar pembuktian atau mengabaikan hak-hak yang dijamin konstitusi,” ujar Pieter Zulkifli.
Legalitas Impor Dipersoalkan
Selain penyegelan, persoalan lain yang muncul adalah status hukum komoditas udang yang diamankan KKP.
Legal opinion bertanggal 22 September 2026 yang menjadi bagian dari bahan perkara membahas legalitas impor dan kemungkinan perdagangan domestik Argentine Red Shrimp (Pleoticus muelleri) dengan HS 0306.17.90 serta Pandalus borealis dengan HS 0306.16.00.
Menurut Pieter, penjualan domestik komoditas tersebut harus dilihat berdasarkan ketentuan perdagangan, distribusi, keamanan dan mutu pangan, serta persyaratan hasil perikanan lainnya.
Karena itu, status hukum setiap pengiriman tidak dapat disamaratakan tanpa melihat dokumen dan peruntukannya.
Dia menyebut persoalan utama dalam kasus tersebut bukan sekadar mengenai boleh atau tidaknya udang impor berada di Indonesia.
Status setiap pengiriman perlu diperiksa berdasarkan jenis barang, dokumen impor, peruntukan, asal barang, importir, serta pemenuhan persyaratan teknis yang berlaku.
Bagi perusahaan, kepastian mengenai status komoditas menjadi penting karena proses produksi dan hubungan dengan pembeli internasional ikut terdampak akibat penyegelan.
Sementara bagi pemerintah, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan komoditas yang diamankan telah sesuai dengan peruntukan dan seluruh ketentuan yang berlaku.
Pieter berharap proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka agar publik dapat membedakan antara pelanggaran yang telah terbukti dan dugaan yang masih diperiksa.
Menurut dia, transparansi diperlukan agar penegakan hukum tidak menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha dan masyarakat di daerah.
“Penegakan hukum tetap harus dihormati, tetapi pemerintah juga perlu memperhitungkan dampaknya terhadap iklim usaha dan masyarakat daerah,” katanya.
Polemik 1.048 ton udang impor tersebut akhirnya tidak hanya menyangkut pengawasan komoditas perikanan.
Kasus ini juga berkaitan dengan perlindungan pembudidaya dalam negeri, kepastian hukum, keberlangsungan industri, serta nasib tenaga kerja yang terdampak penghentian produksi.
Hasil pemeriksaan KKP nantinya akan menjadi penentu untuk menjelaskan apakah komoditas yang diamankan terbukti melanggar ketentuan, bagaimana status hukumnya, serta langkah yang akan ditempuh terhadap perusahaan dan barang tersebut.
Kejelasan itu juga akan menentukan dampak lanjutan terhadap kegiatan produksi dan rantai ekonomi yang terhubung dengan kedua perusahaan.
Sebelumnya, KKP mengamankan 1.048 ton udang impor dari sejumlah lokasi di Jawa Timur berdasarkan pengawasan terhadap peredaran komoditas perikanan impor.
Dua perusahaan di Pasuruan kemudian meminta transparansi dan kepastian hukum karena penyegelan dinilai berdampak langsung terhadap kegiatan usaha dan tenaga kerja.
Pengawasan tersebut dilakukan KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai peredaran komoditas perikanan impor.
Dari hasil pengawasan, KKP menyatakan menemukan 1.048 ton udang impor yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya.
Komoditas tersebut berasal dari Kanada, Argentina, dan Ekuador serta masuk melalui kawasan berikat.
Menurut KKP, udang tersebut seharusnya digunakan sebagai bahan baku untuk diolah sebelum diekspor kembali dan bukan untuk diedarkan di pasar domestik.
Pengamanan dilakukan di sejumlah lokasi, yakni 4,06 ton udang pink di Probolinggo, 15,10 ton udang pink di Pasuruan, 885,3 ton udang merah di Pasuruan, serta 144 ton udang vaname di Lamongan.
KKP menyatakan langkah tersebut bertujuan memastikan komoditas impor tidak masuk ke pasar dalam negeri sekaligus melindungi pembudidaya udang lokal.
Namun, PT Baramuda Bahari dan PT Megamarine Pride mempertanyakan penyegelan terhadap komoditas yang berada di fasilitas mereka.
Direksi kedua perusahaan menyatakan bahan baku Argentine Red Shrimp sebanyak 885,3 ton yang diamankan PSDKP masuk secara legal berdasarkan dokumen kepabeanan BC 2.3.
Menurut perusahaan, bahan baku tersebut bukan komoditas yang akan langsung dijual di pasar domestik.
Udang itu disebut akan diproses menjadi produk jadi sebelum kembali diekspor sesuai dengan rencana penjualan perusahaan pada akhir tahun.
“Raw material kami Argentine Red Shrimp senilai 885,3 ton yang diamankan oleh tim PSDKP adalah raw material yang masuk secara legal sesuai dengan dokumen kepabeanan (BC.2.3). Raw material tersebut adalah raw material yang siap untuk diproduksi dan di re-ekspor kembali sebagai finished produk untuk program perencanaan penjualan di akhir tahun,” demikian pernyataan resmi direksi kedua perusahaan.
Perusahaan menyebut penyegelan berdampak langsung terhadap kegiatan produksi karena fasilitas tidak dapat menjalankan aktivitas seperti biasa.
Penyegelan dilakukan di PT Baramuda Bahari pada 17 September 2026 dan PT Megamarine Pride pada 21 September 2026.
Direksi kedua perusahaan menyatakan penghentian produksi akibat penyegelan berpotensi menimbulkan kerugian besar.
Nilai kerugian yang diklaim perusahaan mencapai Rp689 miliar, termasuk risiko berkurangnya masa simpan dan penurunan mutu bahan baku akibat terlalu lama disimpan.
“Penyegelan yang dilakukan oleh PSDKP akan mengakibatkan penghentian proses produksi dan perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp689 miliar,” demikian pernyataan direksi.
Perusahaan juga menyebut penyimpanan dalam waktu lama berisiko menurunkan mutu bahan baku yang telah diamankan.
Dampak lainnya, perusahaan menyatakan untuk sementara menghentikan pembelian udang vaname dari pembudidaya lokal karena kegiatan produksi terganggu.