Penulis
Langgeng PujiEditor
Ponco SulaksonoJAKARTA, Probusmedia — Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menegaskan efisiensi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bukan sekadar memangkas anggaran, melainkan menghasilkan manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat.
“Efisiensi itu bukan hanya sekadar potong belanja. Efisiensi itu adalah menggunakan belanja yang ada untuk menghasilkan output yang maksimal, yang output yang kemudian bermanfaat bagi masyarakat,” kata Suahasil seusai dilantik sebagai Menteri Keuangan di Istana Negara, Jakarta, Senin (14/9/2026).
Suahasil menjelaskan efisiensi merupakan bagian dari pengelolaan APBN secara menyeluruh. Pengelolaan tersebut mencakup penerimaan negara, belanja, hingga pembiayaan.
Oleh karena itu, dia menuturkan setiap belanja negara harus dikelola secara tepat sasaran sehingga anggaran yang dikeluarkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Jadi, efisiensi bukan berarti hanya melakukan pemotongan terhadap anggaran,” ujar dia.
Suahasil menegaskan APBN harus senantiasa dijaga agar tetap sehat dan kredibel dalam membiayai agenda pembangunan nasional.
Menurutnya, salah satu komitmen pemerintah ialah menjaga defisit anggaran tetap berada di bawah batas 3 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
Menurut Suahasil, pengelolaan APBN harus dilakukan secara hati-hati agar fungsi anggaran sebagai instrumen pembangunan tetap berjalan tanpa mengganggu kesehatan fiskal negara.
Sebagai Menteri Keuangan yang baru, Suahasil mengatakan akan terlebih dahulu mempelajari berbagai keputusan yang telah dibuat Kementerian Keuangan.
Dia juga akan menindaklanjuti sejumlah kebijakan, termasuk terkait penataan jabatan struktural di lingkungan internal Kementerian Keuangan.
Meski terjadi pergantian pimpinan, Suahasil memastikan kegiatan operasional Kementerian Keuangan tetap berjalan.
“Operasional Kementerian Keuangan tetap berjalan,” kata dia.
Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa di Istana Negara, Jakarta, Senin.
Pengangkatan Suahasil ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 97P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Keuangan Kabinet Merah Putih dalam Sisa Masa Jabatan Periode Tahun 2024-2029.
Sebelum menduduki posisi Menteri Keuangan, Suahasil menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan sejak Oktober 2019.
Dia kemudian tetap dipercaya menduduki posisi tersebut setelah terjadi pergantian pemerintahan pada Oktober 2024.
Kini, Suahasil mendapat mandat untuk memimpin Kementerian Keuangan dan mengelola kebijakan fiskal nasional hingga akhir masa jabatan Kabinet Merah Putih.