JAKARTA, Probusmedia — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) untuk seluruh satuan pendidikan di wilayah ibu kota terhitung sejak Senin (7/9/2026)
Pemprov DKI memutuskan kebijakan tersebut melalui Dinas Pendidikan sebagai langkah mitigasi untuk menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan.
Baca juga:









