Penulis
Langgeng Puji
Editor
Irfan KamilJAKARTA, Probusmedia — Pemerintah Indonesia menghormati keputusan Presiden Filipina Ferdinand “Bongbong” Marcos Jr. memberikan pengampunan mutlak kepada terpidana mati kasus penyelundupan narkotika di Indonesia, Mary Jane Veloso.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, keputusan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Filipina setelah tanggung jawab pembinaan Mary Jane dialihkan kepada negara asalnya.
“Pemerintah RI sudah tahu hal tersebut dan juga sudah diberitakan secara luas oleh media massa,”
kata Yusril dikutip Minggu (27/9/2026).
Menurut Yusril, pengalihan tanggung jawab tersebut merupakan bagian dari kesepakatan Indonesia dan Filipina terkait pemindahan Mary Jane untuk menjalani hukuman di negara asalnya.
Kesepakatan itu bersifat resiprokal. Artinya, jika suatu saat narapidana warga negara Indonesia (WNI) yang menjalani hukuman di Filipina dipulangkan ke Indonesia berdasarkan mekanisme serupa, tanggung jawab pembinaannya akan beralih kepada Pemerintah Indonesia.
Dengan mekanisme tersebut, kata Yusril, pemerintah Indonesia juga memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan terkait hukuman narapidana WNI yang dipulangkan dari Filipina.
“Kalau suatu ketika ada narapidana warga negara Indonesia di Filipina yang dipulangkan ke Indonesia, maka tanggung jawab pembinaan napi tersebut juga dialihkan ke Pemerintah RI,” ujarnya.
Dia menambahkan, apabila narapidana WNI tersebut sebelumnya dijatuhi hukuman seumur hidup, Presiden RI memiliki kewenangan memberikan grasi sesuai ketentuan hukum Indonesia.
Mary Jane Veloso merupakan terpidana mati dalam perkara penyelundupan 2,6 kilogram heroin.
Dia ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010.
Pengadilan Negeri Sleman kemudian menjatuhkan hukuman mati kepada Mary Jane pada Oktober 2010.
Setelah bertahun-tahun menjalani hukuman di Indonesia, Mary Jane dipindahkan ke Filipina pada Desember 2024 untuk menjalani masa hukumannya di negara asalnya.
Mary Jane secara resmi diserahkan kepada Bureau of Corrections Filipina pada 18 Desember 2024.
Dia kemudian ditempatkan di Correctional Institution for Women di Mandaluyong, Manila.
Pemindahan tersebut merupakan tindak lanjut kesepakatan Indonesia dan Filipina yang dituangkan dalam practical arrangement atau pengaturan praktis yang ditandatangani Yusril dan Wakil Menteri Urusan Hukum dan Gugusan Penghubung Filipina Raul Vasquez pada 6 Desember 2024.
Salah satu ketentuan dalam kesepakatan itu menyebutkan bahwa setelah dipindahkan, Mary Jane menjalani pelaksanaan hukuman berdasarkan hukum dan prosedur yang berlaku di Filipina.
Kesepakatan tersebut juga mengatur bahwa Mary Jane tidak diperbolehkan kembali ke Indonesia serta Pemerintah Filipina memberikan akses informasi kepada Pemerintah Indonesia mengenai pelaksanaan hukumannya.
Pada 25 September 2026, Presiden Marcos mengonfirmasi telah menandatangani pengampunan mutlak bagi Mary Jane.
Dengan keputusan tersebut, proses hukum Mary Jane selanjutnya sepenuhnya berada dalam kewenangan Pemerintah Filipina sesuai ketentuan yang berlaku di negara tersebut.