JAKARTA, Probusmedia — Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Ia menilai, putusan tersebut memperkuat ketentuan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI yang mengatur perbedaan mekanisme peradilan bagi prajurit TNI berdasarkan jenis tindak pidana.
“Dalam Pasal 65 ayat (2) disebutkan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana militer diadili melalui peradilan militer. Sementara itu, prajurit yang melakukan tindak pidana umum diadili melalui peradilan umum,”
ujar TB Hasanuddin, Kamis (15/10/2026).
Menurut dia, putusan MK memperjelas pembagian kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum.
Ia juga menilai putusan tersebut memperkuat urgensi revisi UU Peradilan Militer, terutama untuk memperjelas batas kewenangan kedua lingkungan peradilan.
“Putusan ini juga memperkuat kebutuhan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, khususnya mengenai batas kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum,” katanya.
Sebelumnya, MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dalam perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025.
Putusan tersebut menyoroti ketidakjelasan aturan mengenai pembedaan tindak pidana militer dan tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI.
“Amar putusan mengadili mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam sidang pleno MK di Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai frasa tindak pidana dalam Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer tidak menjelaskan secara tegas perbedaan antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, rumusan aturan tersebut masih menitikberatkan status pelaku sebagai prajurit TNI, bukan jenis tindak pidana yang dilakukan.








