JAKARTA, Probusmedia — Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah mengubah nomenklatur Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria.
Perubahan ini menjadi salah satu poin yang disepakati dalam pembahasan akhir RUU Reforma Agraria sebelum dibawa ke rapat paripurna DPR pada Selasa (21/9/2026).







