JAKARTA, Probusmedia — Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyebut kasus hukum yang menjerat kadernya, Fahd El Fouz Arafiq, sebagai musibah bagi partainya.
Penulis
Langgeng PujiJAKARTA, Probusmedia — Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyebut kasus hukum yang menjerat kadernya, Fahd El Fouz Arafiq, sebagai musibah bagi partainya.
Hal itu disampaikan Bahlil saat ditanya mengenai status keanggotaan Fahd di Partai Golkar setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Bahlil mengatakan Partai Golkar menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap Fahd.
“Kami menganggap ini sebuah musibah, dan kami merasa terpukul, tetapi kita, Golkar akan menatap ke depan. Ini adalah sebuah musibah yang sudah barang tentu tidak semua orang menginginkan ini,” kata Bahlil saat ditemui di Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Menurut Bahlil, sebagai salah satu partai besar di Indonesia, Golkar tidak mungkin mengontrol tindakan setiap kadernya satu per satu.
Namun, dia menegaskan bahwa partainya tetap menjunjung tinggi proses hukum.
“Tetapi yang terpenting adalah kita menghargai proses hukum yang berlaku. Kita menjunjung tinggi, dan biarkanlah semua proses hukum itu, kita hargai dengan baik,” ujar Bahlil.
Ketika kembali ditanya mengenai status keanggotaan Fahd di Partai Golkar, Bahlil memilih tidak memberikan jawaban.
Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan HGB dan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Empat tersangka disebut merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Erwin, Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz.
Selain itu, KPK menetapkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung dan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri sebagai tersangka.
Dua tersangka lainnya yakni Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi dan Rizal Pahlefi selaku perantara.
Dalam perkara ini, Adrianto Pitoyo Adhi bersama Rizal Pahlefi disangka memberikan atau menjanjikan sesuatu terkait pengurusan HGB.
Keduanya disangka melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Keduanya juga disangka melanggar Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.