JAKARTA, Probusmedia — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih menunggu persetujuan pemerintah pusat untuk merealisasikan rencana penerbitan obligasi daerah sebagai salah satu alternatif pembiayaan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan sejumlah kementerian sebelum melanjutkan rencana tersebut.
“Hal yang berkaitan dengan obligasi, tentunya Pemerintah DKI Jakarta akan menjalankan itu setelah mendapatkan persetujuan sepenuhnya dari pemerintah pusat,”
kata Pramono, Kamis (1/10/2026).
Pramono mengatakan Pemprov DKI Jakarta akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian Keuangan terkait rencana penerbitan obligasi tersebut.
Pemprov DKI akan melanjutkan rencana tersebut apabila mendapatkan izin dari pemerintah pusat. Namun, Pramono menekankan tidak mempersoalkan jika pemerintah pusat tidak mengizinkan,
“Kalau kemudian mendapatkan izin akan kami lanjutkan, kalau tidak ya sudah,” ujarnya.
Menurut Pramono, penerbitan obligasi merupakan salah satu alternatif creative financing yang sedang dipertimbangkan Pemprov DKI Jakarta.
Pramono menyadari pemerintah pusat perlu mempertimbangkan rencana tersebut karena kondisi anggaran setiap daerah berbeda.
“Kenapa? Tidak semua daerah mempunyai budget atau anggaran seperti DKI,” katanya.
Pramono menilai obligasi dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat pembiayaan pembangunan DKI Jakarta apabila mendapat persetujuan pemerintah pusat.
Sementara itu, dia menegaskan Pemprov DKI Jakarta akan mengikuti keputusan pemerintah pusat terkait rencana tersebut.
“Jadi, apa pun yang menjadi putusan dari pemerintah pusat, Pemerintah DKI Jakarta akan sami’na wa ato’na. Jadi, akan ikut terhadap apa yang menjadi putusan dari pemerintah pusat itu,” tegasnya.






