JAKARTA, Probusmedia — Pemerintah menegaskan akan menata hingga membatasi penguasaan dan kepemilikan tanah di Indonesia melalui Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyebut aturan baru tersebut juga akan menetapkan batas minimum dan maksimum penguasaan serta kepemilikan tanah.
Nusron berharap aturan tersebut dapat memperkuat landasan hukum reforma agraria secara nasional dan mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan.
Pemerintah juga menargetkan adanya pemerataan penguasaan dan kepemilikan tanah serta sumber daya agraria untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat.
Hal itu disampaikan Nusron dalam rapat paripurna pengesahan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
“Mempercepat penyelesaian berbagai persoalan agraria, serta mendorong mewujudnya pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah serta sumber daya agraria untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ujar Nusron.
Menurut dia, aturan tersebut menjadi tonggak penting untuk memperkuat pelaksanaan reforma agraria sekaligus mengatasi ketimpangan penguasaan tanah.
“RUU tentang pengaturan reforma agraria ini menjadi tonggak sejarah pelaksanaan reforma agraria di Indonesia sebagai mandat konstitusi Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Nusron.
Nusron mengatakan RUU tersebut juga menjadi bagian dari pelaksanaan amanat TAP MPR Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
Selain itu, aturan tersebut memperkuat penerapan fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
“Tanah dan sumber agraria lainnya merupakan sumber kehidupan dan penghidupan bagi masyarakat,” ujar Nusron.
Karena itu, masyarakat dinilai memiliki harapan besar agar penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah serta sumber daya agraria dilakukan secara adil dan berkelanjutan.
Nusron mengakui pelaksanaan reforma agraria masih menghadapi sejumlah persoalan, termasuk ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah.
Pemerintah juga melihat perlunya penguatan koordinasi antar lembaga serta mekanisme penyelesaian konflik agraria yang lebih efektif.
“Dalam pelaksanaannya, reforma agraria masih menghadapi berbagai tantangan antara lain ketimpangan penguasaan dan pemilikan, serta perlunya koordinasi antar lembaga,” katanya.
Pemerintah juga akan menyiapkan peraturan pemerintah mengenai perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi reforma agraria.
Aturan tersebut juga akan mengatur tata cara penentuan lokasi prioritas reforma agraria serta pemindahan status barang milik negara, barang milik daerah, BUMN, dan BUMD.
Tak hanya itu, pemerintah akan menyusun aturan mengenai penyelesaian konflik agraria serta pendaftaran, pengelolaan, penggunaan, pemanfaatan, dan pewarisan kepemilikan bersama atas hak milik.
“Partisipasi masyarakat juga akan menjadi bagian yang diatur dalam peraturan pemerintah tersebut,” ujarnya.