JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mojokerto, Jawa Timur pada Rabu (23/9/2026).
Penulis
Zendy PradanaEditor
Ponco SulaksonoJAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mojokerto, Jawa Timur pada Rabu (23/9/2026).
Usut punya usut, Kepala Kantor BPN Mojokerto yakni Yetty Nurbuati Krystianti diketahui merupakan istri dari Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri.
Lampri saat ini sudah berstatus tersangka terkait kasus dugaan suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon Bogor pada lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Informasinya demikian (istri Lampri),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip Jumat (25/9/2026).
Sementara itu, penyidik KPK berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik usai geledah Kantor BPN Mojokerto.
Budi menyebutkan bahwa sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik diamankan penyidik karena diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap HGB lahan Summarecon.
Budi juga menjelaskan, penyidik juga menyita amplop berisi uang usai geledah kantor BPN Mojokerto. Namun, belum dipastikan berapa total uang yang ada dalam amplop tersebut.
“Penyidik juga mengamankan sejumlah amplop berisi uang, yang diduga merupakan uang-uang yang diterima dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan BPN Kota Mojokerto,” kata Budi.
“Uang-uang tersebut masih tersimpan dalam amplop, nantinya tentu akan dilakukan penghitungan oleh penyidik,” sambungnya.
Diketahui, KPK sudah menetapkan delapan orang tersangka usai melakukan operasi senyap atau operasi tangkap tangan (OTT) di BPN, Bogor.
Delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ialah Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Adrianto Pitojo Adhi dan anak buah Menteri ATR/ BPN Nusron Wahid, yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri; Ketua Bidang Hubungan Organisasi Masyarakat (Ormas) DPP Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.
Kemudian, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung; dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto; Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.
Dalam OTT tersebut, KPK total mengamankan uang tunai dengan nilai total sekitar Rp106,3 miliar. Di rumah Arif, penyidik menemukan Rp31,86 miliar, USD2.611.500, SGD1.974.500, SAR910, dan RM981.
Uang lainnya ditemukan di rumah Rizal sebesar Rp896 juta, rumah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Zimmun Ni’am Aulawi sebesar Rp8 juta, serta rumah Sontang sebesar Rp49,5 juta.