JAKARTA, Probusmedia — Anggota Intelkam Polsek Cimanggis, Ipda Yayat Sudrajat, yang terseret dalam pengembangan kasus dugaan suap Bupati Bekasi periode 2025-2030 Ade Kuswara Kunang, telah mengajukan pengunduran diri dari Polri.
Kapolsek Cimanggis Kompol Jupriono mengatakan Yayat telah mengajukan pengunduran diri dari Korps Bhayangkara sejak sekitar enam bulan lalu.
“(Yayat), tidak dapat melaksanakan tugas dan sudah mengajukan pengunduran diri sejak enam bulan lalu,” kata Jupriono saat dikonfirmasi, Rabu (23/9/2026).
Menurut Jupriono, Yayat sebelumnya juga telah menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan tersebut dilakukan sekitar satu hingga dua bulan sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mewah Yayat di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, dan Depok.
“Betul (sudah diperiksa Propam sebelum penggeledahan oleh KPK, red). Sudah dari 1-2 bulan lalu,” ujar Jupriono.
Jupriono mengatakan setelah menjalani pemeriksaan dan proses birokrasi di Polda Metro Jaya, Yayat tidak lagi dapat menjalankan tugas sebagai anggota Polri.
Dia disebut mengalami gangguan kesehatan yang berkaitan dengan berat badan berlebih dan saat ini menjalani rawat jalan.
“Dia tidak dapat melaksanakan tugas,” kata Jupriono.
Rumah Yayat Digeledah KPK
Sebelumnya, KPK menggeledah rumah mewah milik Yayat di wilayah Depok, Jawa Barat, sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Penggeledahan tersebut merupakan yang kedua dilakukan penyidik KPK terhadap properti milik Yayat.
Sebelumnya, penyidik juga telah menggeledah rumah Yayat yang berada di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
Setelah penggeledahan, Yayat juga telah dimintai keterangan oleh penyidik KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menduga Yayat memiliki belasan aset berupa tanah dan bangunan mewah yang tersebar di sejumlah wilayah.
Aset tersebut diduga berada di Jakarta, Bekasi, Cibubur, Depok, Bogor, Sukabumi hingga Karawang.
Menurut Budi, penyidik masih melakukan penelusuran terhadap kemungkinan adanya aset lain yang berkaitan dengan Yayat.
KPK Gunakan Sprindik Umum
Dalam perkara ini, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum.
Dengan mekanisme tersebut, KPK dapat mencari dan menetapkan tersangka selama proses penyidikan berlangsung berdasarkan kecukupan alat bukti.
Sementara itu, Ade Kuswara Kunang sebelumnya didakwa menerima uang suap sebesar Rp11,4 miliar dari pengusaha Sarjan yang juga diproses dalam berkas perkara terpisah.
Perkara tersebut masih dalam proses hukum dan KPK terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terkait.




