Penulis
Langgeng Puji
Editor
Irfan KamilJAKARTA, Probusmedia — Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) yang menjerat mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyidik telah berkoordinasi dengan BPKP untuk menghitung kerugian negara akibat perkara tersebut.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat segera keluar penghitungan kerugian negara dari BPKP,”
kata Anang dinukil Sabtu (19/9/2026).
Anang mengatakan, penyidik Kejagung kini fokus menuntaskan penyidikan setelah menetapkan sejumlah tersangka.
Menurut dia, penyidik telah memeriksa lebih dari 200 saksi dalam perkara tersebut.
Beberapa di antaranya merupakan kepala satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) atau dapur MBG.
Penyidik juga mendalami dugaan praktik jual beli titik dapur MBG di berbagai daerah.
“Pemeriksaan lebih dari 200 orang saksi,” ujar Anang.
Saat ditanya mengenai jumlah titik SPPG yang diduga menjadi objek perkara, Anang belum dapat menyampaikannya.
Dia mengatakan informasi tersebut merupakan bagian dari materi pokok perkara.
Anang menyebut rincian perkara akan disampaikan lebih lanjut ketika proses hukum telah memasuki persidangan.
“Mudah-mudahan cepat, cepat di-P-21, cepat dilimpahkan, biar cepat sidang,” kata dia.
Perkara dugaan korupsi tata kelola MBG tersebut terjadi pada periode 2024-2025. Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Mereka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.Kemudian, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai kaki tangan Sony, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.
Terbaru, penyidikan perkara tersebut turut menjerat Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Dalam penyidikan, Kejagung menduga terdapat sejumlah modus dalam perkara tersebut.
Salah satunya adalah dugaan praktik jual beli titik SPPG di berbagai daerah. Dari praktik tersebut, Dadan dan pihak terkait diduga memperoleh uang hingga Rp1 miliar per hari dari mitra atau yayasan yang terafiliasi.
Selain itu, penyidik mengusut dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang untuk kebutuhan BGN.
Salah satunya pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik senilai Rp1.035.515.297.908,02 melalui vendor PT Yasa Artha Trimanunggal.
Penyidik juga mengusut pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Pengadaan tersebut diduga tidak sesuai dengan kebutuhan operasional BGN.
Penyidik menduga Dadan dan pihak lainnya melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar sejumlah proyek tersebut tetap berjalan.
Kejagung masih melakukan pendalaman terhadap dugaan penyimpangan tersebut, termasuk menghitung potensi kerugian negara bersama BPKP.