JAKARTA, Probusmedia — Perencana Ahli Madya pada Sekretariat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Slamet mengatakan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menetapkan pembagian 20 ribu kuota haji tambahan menjadi 50:50 bagi haji reguler dan haji khusus.
Hal tersebut diungkap Slamet ketika dirinya menjadi salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026).
Slamet duduk sebagai saksi untuk terdakwa Yaqut Cholil Qoumas, dan staf khususnya yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.
Jaksa mulanya mengulik soal diskusi yang digelar daring dengan membahas Keputusan Menteri Agama yang dikeluarkan pada bulan Desember 2023.
Kemudian, berdasar pada informasi yang diperoleh dari Ahmad Abdullah (Sekretaris Ditjen PHU), Slamet mengungkapkan bahwa Yaqut mengeluarkan kebijakan untuk kuota tambahan haji reguler dan haji khusus sebesar 50 persen-50 persen.
Adapun rapat daring tersebut turut dihadiri oleh sejumlah staf khusus Menteri Agama hingga pejabat eselon 1 dan pejabat eselon 2 di lingkungan Kementerian Agama. Namun, Slamet tak ikut dalam rapat tersebut.
“Sepemahaman saya, adanya pembagian kuota tambahan menjadi 50-50 tersebut menyalahi rasa keadilan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 dan menyalahi prinsip keadilan khususnya terhadap jemaah haji reguler. Di samping itu, pembagian kuota tambahan tersebut juga melanggar hasil keputusan rapat dan rapat kerja antara Komisi VIII dengan Kementerian Agama tanggal 27 November 2023, khususnya terkait dengan nilai manfaat BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) yang masih menggunakan komposisi 92:8 (92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus). Dalam perjalanannya, pembagian kuota sebanyak 50-50 menjadi pembicaraan ramai di kalangan internal Kementerian Agama sampai dengan selesai,” jelas jaksa saat bacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Slamet.
“Ini gimana pak? Yang tadi saya bacakan,” tanya jaksa.
“Yang mananya pak? Gimana?” jawab Slamet.
“Baik, kami ingin menanyakan pak. Satu saja. Di sini yang tidak berubah, substansi yang kami bisa tangkap adalah: 50-50 (50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus) adalah merupakan kebijakan Menteri Agama saat itu. Betul pak? Betul ya?” tanya jaksa.
“Betul pak,” jawab Slamet yang saat ini menjabat sebagai Kepala Biro Keuangan dan Umum pada Sekretariat Utama Badan Penyelenggaraan (BP) Haji.
Diketahui, Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa telah merugikan negara sebanyak Rp 622 miliar terkait perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan perbuatan itu dilakukan Yaqut secara bersama-sama dengan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA); Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM); dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
Jaksa menjelaskan Yaqut melakukan pengisian kuota haji khusus tahun 2023-2024 tanpa melalui waktu tunggu yang sudah ditentukan. Para jemaah haji khusus yang dimasukkan oleh Yaqut cs tidak melalui mekanisme yang sudah ditentukan.
Jaksa menyebut, Yaqut juga melakukan pengisian kuota haji khusus tahun 2023-2024 dengan disertai adanya fee percepatan sebanyak 50%.
Jaksa juga menilai Yaqut telah memperkaya diri sendiri sejumlah USD271.500 dalam upaya kuota haji khusus tersebut.