JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga bahwa PT Bela Parahyangan (BPA) melakukan pemberian “uang pengurusan” kepada Erwin selaku pihak swasta kepercayaan menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pemberian uang tersebut terkait pengurusan hak guna bangunan yang sedang dikelola oleh PT BPA sebesar Rp2,1 miliar.
“Bahwa diduga PT BPA melakukan pemberian ‘uang pengurusan’ kepada ERW sejumlah Rp2,1 miliar,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein, Selasa (15/9/2026).
Kemudian, dari jumlah tersebut Erwin menyetorkan uang ke Arif Sugianto selaku pihak swasta kepercayaan Nusron sebesar Rp1,8 miliar.
KPK juga menduga Lampri selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN menerima gratifikasi lainnya bersama Arif sebesar Rp8 miliar.
“Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah yang bertuliskan nama LMP,” kata Taufik.
Dari hasil penyelidikan tertutup itu, KPK menemukan mutasi transaksi setoran tunai dari rekening Arif sebesar Rp10 miliar pada Senin (7/9/2026). Taufik menegaskan jumlah uang yang ditemukan telah disimpan dalam koper dan kardus.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan tersangka atas kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Kedelapan tersangka itu yakni Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Adrianto Pitojo Adhi dan anak buah Menteri ATR/ BPN Nusron Wahid, yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri.
Selain itu Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.
Kemudian, Muhammad Fakhry dan Erwin selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan menteri ATR/BPN, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta yang juga perantara Summarecon.
Adapun KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai dan valuta asing sejumlah Rp106 miliar.
Taufiq menyebut uang tersebut ditemukan di empat lokasi berbeda. Di antaranya di Rumah Arif Sugianto selaku orang yang diduga kepercayaan dari menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Kemudian rumah Rizal Pahlevi selaku pihak swasta, rumah Zimamun Ni’am Aulaw selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, dan rumah Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
Di rumah Arif yang juga mantan Bupati Kebumen, penyidik menemukan sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan empat valuta asing (Valas) dalam beberapa koper berwarna merah. Rincian uang tersebut yakni Rp31,86 miliar, 2.611.500 USD, 1.974.500 dolar Singapura, 910 riyal Arab Saudi, dan 981 ringgit Malaysia.
Kemudian pada rumah Rizal ditemukan sejumlah Rp896 juta, Zimamun sejumlah Rp8juta, serta Sontang sejumlah Rp49,5 juta.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 15 September sampai dengan 4 Oktober 2026,” ujarnya.





