JAKARTA, Probusmedia — Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Muhammad Nas memastikan TNI menghormati dan tunduk pada seluruh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan aturan peradilan militer. Diketahui, MK mengabulkan seluruh permohonan uji materiil mengenai UU Peradilan Militer. Dalam salah satu pertimbangannya, MK menyatakan prajurit TNI yang melakukan tindak pidana seharusnya diadili di peradilan umum.
“Sebagai institusi negara yang taat hukum, TNI menghormati dan tunduk pada seluruh putusan Mahkamah Konstitusi,”
kata Nas, Jumat (16/10/2026).
Nas mengatakan putusan MK memiliki kekuatan hukum yang harus dihormati oleh seluruh institusi negara.
Dia menegaskan TNI berkomitmen menjunjung tinggi prinsip negara hukum dan supremasi hukum di Indonesia.
“TNI berkomitmen selalu menjunjung tinggi prinsip-prinsip negara hukum (rule of law) serta supremasi hukum di Indonesia,” ujarnya.
Sebelumnya, MK memerintahkan pembentuk undang-undang merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, terutama terkait definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum.
“Mahkamah berpendapat berkenaan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 harus dilakukan perubahan dengan memuat substansi yang jelas dan tegas berkaitan dengan definisi atau pengertian tindak pidana militer dan tindak pidana umum,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Selain memperjelas definisi tindak pidana, revisi juga harus mengatur batas kewenangan atau yurisdiksi peradilan militer dan peradilan umum dalam menangani tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI.
MK juga menyoroti perlunya pengaturan mengenai penyatuan peradilan militer dalam satu atap secara penuh, pengadilan militer pertempuran, serta penyesuaian hukum acara.
Perubahan tersebut turut mencakup mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat mengenai forum peradilan yang berwenang menangani suatu perkara, khususnya ketika muncul perbedaan pandangan apakah perkara harus diproses melalui peradilan militer atau peradilan umum.
Ketentuan itu berkaitan dengan Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 UU Peradilan Militer yang turut diuji dalam perkara tersebut.
Putusan itu tercantum dalam perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu.
Keduanya menguji konstitusionalitas Pasal 9 angka 1, khususnya frasa “tindak pidana”, serta Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 UU Peradilan Militer.








