JAKARTA, Probusmedia — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB (BJBR) Yuddy Renaldi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB yang menjeratnya sebagai tersangka, Rabu (10/9/2026). Yuddy diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Pemeriksan terhadap Yuddy ini dilakukan KPK untuk memfinalisasi perhitungan kerugian negara dalam kasus korupsi pengadaan iklan di BJB.
“Pemeriksaan hari ini untuk kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh kawan-kawan auditor BPK, dan tentunya ini juga sebagai langkah progresif untuk melakukan finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara tersebut,”
kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Berdasarkan perhitungan sementara, KPK menduga kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di BJB merugikan negara Rp 223 miliar. Namun, KPK bakal memastikan nilai kerugian negara tersebut dengan memeriksa para pihak terkait untuk melengkapi berkas penyidikan perkara tersebut.
“Ini juga penting mengingat sangkaan pasalnya adalah Pasal 2, Pasal 3 berkaitan dengan kerugian keuangan negara,” katanya.
Yuddy Renaldi bersama empat orang lainnya diketahui telah ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak Maret 2025 lalu. Namun, hingga saat ini, Yuddy tak kunjung ditahan. Padahal, empat tersangka lainnya telah ditahan pada 10 Agustus 2026 lalu.
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Budi menjelaskan KPK belum menahan Yuddy karena penyidik membutuhkan keterangan dari sejumlah saksi serta mempertimbangkan kondisi kesehatannya.
“Termasuk juga soal kondisi kesehatan yang bersangkutan, tentu ini juga menjadi pertimbangan penyidik, ya. Nanti kita lihat perkembangannya seperti apa,” ucapnya.
Seusai menjalani pemeriksaan, Yuddy enggan mengklaim telah menyampaikan keterangan yang dibutuhkan tim penyidik KPK dan auditor BPK terkait kerugian negara perkara korupsi pengadaan iklan di BPK.
“Saya udah jelaskan, saya sudah berikan data-data, mudah-mudahan ada kebenaran dan keadilan untuk saya,” ucapnya.
Konstruksi Perkara Korupsi BJB
Dalam perkara ini Bank BJB menganggarkan beban promosi umum dan produk bank sejumlah Rp 801 miliar melalui Divisi Corporate Secretary (Corsec).
Dari angka tersebut, sebesar Rp 410 miliar disetujui untuk dialokasikan pada penempatan iklan di media televisi, cetak dan online, melalui pengadaan jasa agensi.
Namun, KPK menemukan lingkup pekerjaan yang dilakukan agensi hanya menempatkan iklan sesuai permintaan Bank BJB. Pada akhir 2020, Corporate Secretary Bank BJB saat itu, Widi Hartoto memerintahkan Group Head Komunikasi Pemasaran Indra Maulana dan Group Head Hubungan Masyarakat berinisial SON untuk mencari agensi periklanan, yang bersedia mengakomodasi dan mengelola dana non-budgeter yang akan diperoleh melalui mekanisme pengadaan jasa agensi tersebut.
Untuk memuluskan skema tersebut, Widi juga memerintahkan Indra dan SON memecah paket pekerjaan pengadaan jasa agensi tersebut menjadi dua kategori, yaitu di bawah Rp 200 juta, dan Rp 200 juta sampai dengan Rp 1 miliar untuk menghindari mekanisme lelang, sehingga pengadaan dapat dilakukan melalui penunjukan langsung.
Widi kemudian melaporkan hal itu kepada Yuddy Renaldi. Atas rencana tersebut, Indra dan SON selanjutnya menghubungi beberapa rekanan agensi yang sebelumnya pernah bekerja sama dengan Bank BJB, yaitu Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma. Indra dan SON menyampaikan kepada keempat tersangka itu terkait adanya kebutuhan PT BJB untuk mengakomodir permintaan dari pihak eksternal yang harus disiapkan melalui dana non-budgeter.
Namun, proses pengadaan iklan tersebut diwarnai berbagai pelanggaran dan perbuatan melawan hukum. Akibatnya, keuangan negara menderita kerugian hingga Rp 223,6 miliar.