JAKARTA, Probusmedia — Istilah hukum pidana dan hukum perdata mungkin sudah sering terdengar. Namun, keduanya sebenarnya memiliki tujuan, proses, pihak yang berperkara, hingga konsekuensi hukum yang berbeda.

Penulis
Irfan Kamil
Editor
Ponco SulaksonoJAKARTA, Probusmedia — Istilah hukum pidana dan hukum perdata mungkin sudah sering terdengar. Namun, keduanya sebenarnya memiliki tujuan, proses, pihak yang berperkara, hingga konsekuensi hukum yang berbeda.
Sederhananya, hukum pidana berkaitan dengan perbuatan yang dianggap sebagai tindak pidana dan dapat dikenai sanksi oleh negara, sedangkan hukum perdata lebih banyak mengatur hubungan hukum antara orang atau badan hukum, termasuk ketika terjadi sengketa atau kerugian.
Perbedaan tersebut penting dipahami karena satu persoalan bisa terlihat mirip di permukaan, tetapi memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.
Contohnya, seseorang tidak membayar utang. Situasi tersebut tidak otomatis menjadi perkara pidana. Dalam kondisi tertentu, persoalan utang-piutang justru masuk ranah perdata, khususnya apabila berkaitan dengan wanprestasi atau ingkar janji.
Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) juga menjelaskan bahwa ketidakmampuan seseorang membayar utang pada dasarnya tidak membuat orang tersebut dapat langsung dipidana. Penyelesaian utang dapat ditempuh melalui gugatan perdata, misalnya berdasarkan wanprestasi.
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan yang dilarang dan dapat dikenai sanksi pidana oleh negara.
Dalam perkara pidana, kepentingan yang dilindungi tidak hanya kepentingan korban, tetapi juga kepentingan umum dan kepentingan hukum.
Mahkamah Agung menjelaskan bahwa dalam perkara pidana, perkara ke pengadilan diajukan melalui penuntutan oleh jaksa sebagai penuntut umum yang mewakili kepentingan negara dan kepentingan umum. Korban tidak secara langsung bertindak sebagai pihak yang mengajukan perkara pidana ke pengadilan seperti penggugat dalam perkara perdata.
Contoh perkara pidana antara lain:
Dengan demikian, fokus hukum pidana bukan sekadar apakah seseorang mengalami kerugian, tetapi apakah terdapat perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sanksi pidana dapat berupa pidana penjara, pidana denda, atau bentuk pidana lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Indonesia sendiri memasuki fase baru hukum pidana nasional setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mulai berlaku pada 2 Januari 2026. UU tersebut menggantikan sejumlah ketentuan pidana warisan kolonial dan menjadi bagian penting dari pembaruan hukum pidana nasional.
Berbeda dari pidana, hukum perdata mengatur hubungan hukum antara orang dengan orang, orang dengan badan hukum, maupun antarbadan hukum, terutama berkaitan dengan kepentingan para pihak.
BPHN, dalam penjelasan literasi hukumnya, mengutip pandangan Prof. Subekti yang menjelaskan hukum perdata dalam arti luas sebagai seluruh hukum privat materiil yang mengatur kepentingan-kepentingan seseorang.
Sementara itu, C.S.T. Kansil menjelaskan hukum perdata sebagai rangkaian peraturan yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang lainnya dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
Karena itu, perkara perdata biasanya muncul dari persoalan seperti:
Dalam perkara perdata, pihak yang merasa haknya dirugikan pada umumnya mengajukan gugatan terhadap pihak yang dianggap merugikan.
Jika disederhanakan, perbedaan hukum pidana dan perdata dapat dilihat dari beberapa aspek.
| Aspek | Hukum Pidana | Hukum Perdata |
|---|---|---|
| Fokus | Perbuatan yang dilarang hukum pidana | Hubungan dan kepentingan antar-subjek hukum |
| Kepentingan | Kepentingan umum dan hukum | Kepentingan perseorangan/para pihak |
| Pihak utama | Negara melalui penuntut umum dan terdakwa | Penggugat dan tergugat |
| Proses | Penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan | Gugatan, jawaban, pembuktian, persidangan |
| Tujuan | Menegakkan hukum pidana dan menjatuhkan sanksi jika terbukti | Menyelesaikan sengketa dan memulihkan atau memenuhi hak |
| Hasil yang umum | Pidana atau tindakan sesuai hukum | Pemenuhan kewajiban, ganti rugi, pembatalan atau putusan perdata lainnya |
| Contoh | Pencurian, penganiayaan, penipuan | Utang, wanprestasi, sengketa kontrak |
Mahkamah Agung juga membedakan hukum acara pidana dan hukum acara perdata berdasarkan kepentingan yang dilindungi. Hukum acara pidana berkaitan dengan kepentingan umum dan kepentingan hukum, sedangkan hukum acara perdata terutama berkaitan dengan perlindungan kepentingan perseorangan.
Perbedaan keduanya akan lebih mudah dipahami melalui contoh.
Misalnya A meminjam uang kepada B dan sudah ada kesepakatan mengenai waktu pengembalian. Setelah jatuh tempo, A tidak membayar.
Situasi tersebut tidak otomatis menjadi tindak pidana.
Apabila persoalannya adalah A tidak memenuhi kewajiban yang telah disepakati, B dapat menempuh jalur perdata melalui gugatan wanprestasi.
BPHN menjelaskan bahwa wanprestasi dapat berbentuk tidak melaksanakan perjanjian sama sekali, terlambat melaksanakan, melaksanakan tetapi tidak sesuai perjanjian, atau melakukan sesuatu yang justru dilarang dalam perjanjian.
Namun, apabila sejak awal terdapat rangkaian tipu muslihat atau kebohongan dengan maksud tertentu untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum, persoalannya dapat memiliki dimensi pidana. Karena itu, utang yang tidak dibayar dan penipuan tidak bisa disamakan begitu saja.
Seseorang dengan sengaja merusak kendaraan milik orang lain.
Perbuatan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana yang berlaku. Pada saat yang sama, korban juga dapat memiliki persoalan perdata terkait kerugian yang ditimbulkan.
Artinya, satu peristiwa hukum dalam kondisi tertentu dapat memiliki aspek pidana sekaligus perdata.
Hal ini penting karena penyelesaian perkara pidana tidak selalu identik dengan pengembalian seluruh kerugian korban melalui mekanisme perdata.
Perusahaan A membuat kontrak dengan perusahaan B untuk mengirimkan barang pada tanggal tertentu. Barang tidak dikirim sesuai kesepakatan tanpa alasan yang dibenarkan.
Kasus seperti ini pada dasarnya merupakan persoalan perdata karena berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian.
Pihak yang dirugikan dapat mengajukan tuntutan berdasarkan wanprestasi, termasuk meminta pemenuhan perjanjian atau ganti rugi sesuai dasar hukum dan keadaan kasusnya.
Ini salah satu bagian yang paling sering membingungkan masyarakat.
Wanprestasi pada dasarnya berkaitan dengan kegagalan memenuhi kewajiban yang lahir dari perjanjian.
Sementara penipuan merupakan persoalan pidana apabila perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana yang diatur dalam hukum pidana.
BPHN bahkan mencatat bahwa masyarakat sering mencampuradukkan wanprestasi dengan penipuan atau penggelapan.
Karena itu, seseorang yang gagal membayar utang tidak bisa langsung disebut melakukan penipuan. Harus dilihat terlebih dahulu bagaimana hubungan hukum para pihak, isi perjanjiannya, kronologi peristiwa, serta apakah terdapat unsur tindak pidana.
Istilah perbuatan melawan hukum (PMH) juga sering membuat masyarakat bingung.
Dalam konteks hukum perdata, PMH dikenal sebagai onrechtmatige daad dan salah satu dasar hukumnya terdapat dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
BPHN menjelaskan bahwa unsur PMH antara lain adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, serta hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian.
Dengan kata lain, perbuatan melawan hukum dalam konteks Pasal 1365 KUHPerdata merupakan konsep hukum perdata, meskipun istilah melawan hukum juga dapat muncul dalam konteks hukum pidana.
Konteksnya harus dilihat secara utuh.
Pemisahan hukum pidana dan perdata bukan sekadar persoalan istilah.
Keduanya memiliki fungsi berbeda dalam menjaga ketertiban hukum.
Hukum pidana memberikan batas mengenai perbuatan yang dianggap menyerang kepentingan yang dilindungi hukum pidana dan menentukan konsekuensi ketika seseorang terbukti melakukan tindak pidana.
Sementara hukum perdata menyediakan mekanisme untuk mengatur hubungan antar-subjek hukum, termasuk menyelesaikan konflik ketika hak atau kewajiban salah satu pihak dipersoalkan.
Sejarah sistem hukum Indonesia sendiri tidak bisa dilepaskan dari pengaruh hukum Belanda. KUHPerdata atau Burgerlijk Wetboek merupakan salah satu warisan hukum kolonial yang masih menjadi bagian dari sistem hukum Indonesia melalui mekanisme keberlakuan peraturan lama setelah kemerdekaan. BPHN mencatat keberlakuan tersebut memiliki kaitan dengan Pasal I Aturan Peralihan UUD 1945 untuk mencegah kekosongan hukum.
Di sisi hukum pidana, Indonesia kini telah memasuki babak baru. KUHP Nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan disusun untuk menggantikan KUHP warisan pemerintah kolonial Hindia Belanda.
Jika harus dijawab singkat, pidana berfokus pada tindak pidana dan penegakan hukum oleh negara, sedangkan perdata berfokus pada hubungan hukum dan kepentingan para pihak yang bersengketa.
Dalam pidana, negara melalui aparat penegak hukum memiliki peran utama dalam proses penuntutan.
Dalam perdata, pihak yang merasa haknya dirugikan pada umumnya mengajukan gugatan terhadap pihak lainnya.
Perbedaan tersebut juga menentukan jenis proses, pihak yang terlibat, pembuktian, serta konsekuensi hukum yang dapat muncul.
Karena itu, ketika menghadapi persoalan hukum, pertanyaan pertama bukan sekadar “bisa dipidana atau tidak”, melainkan peristiwa tersebut sebenarnya menyangkut pelanggaran hukum pidana, sengketa perdata, atau bahkan memiliki kedua aspek tersebut.