JAKARTA, Probusmedia — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menghormati proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi di lingkungan kementeriannya.
Nusron mengatakan Kementerian ATR/BPN akan kooperatif dan membantu proses penyidikan yang dilakukan KPK.
“Kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini,” ujar Nusron di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Menurut Nusron, proses hukum tersebut diharapkan dapat menjadi momentum untuk mempercepat pembenahan pelayanan di lingkungan kantor pertanahan.
Dia berharap tata kelola pelayanan pertanahan ke depan semakin baik, transparan, dan akuntabel.
“Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor pertanahan. Saya kira itu,” katanya.
Nusron serahkan ke KPK
Nusron juga ditanya mengenai namanya yang disebut dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Namun, ia memilih menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada KPK.
Menurut Nusron, KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan sehingga perkembangan perkara sebaiknya menunggu hasil pemeriksaan resmi lembaga antirasuah tersebut.
“Kami ikuti prosesnya ini dan kami serahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai aparat penegak hukum,” kata Nusron.
Dia memastikan Kementerian ATR/BPN akan tetap bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
KPK Tetapkan 8 Tersangka
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026.
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mereka yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.
Empat tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.
KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry merupakan pihak yang dipercaya Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
KPK Geledah Sejumlah Ruangan di ATR/BPN
Dalam perkembangan penyidikan, KPK menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Kamis (17/9/2026).
Penggeledahan dilakukan terhadap ruangan Lampri, Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, serta Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah ATR/BPN Asnaedi.
Penyidik juga menggeledah sejumlah ruangan direktorat yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Meski demikian, KPK menegaskan tidak melakukan penggeledahan terhadap ruangan Nusron Wahid.
KPK sebelumnya menyatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang sedang disidik.
Kementerian ATR/BPN pun menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berjalan dan mendukung upaya penegakan hukum oleh KPK.






