JAKARTA, Probusmedia — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan seluruh layanan pertanahan tetap berjalan normal. Hal itu disampaikan Nusron merespons langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar OTT dan membongkar kasus dugaan korupsi layanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN.
Nusron meminta seluruh jajaran ATR/BPN tetap solid dan menjalankan pelayanan kepada masyarakat sesuai standar yang telah ditetapkan.
“Insyaallah tidak terganggu. Kami minta tetap solid,”
kata Nusron di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Dia memastikan sejumlah layanan administrasi pertanahan tetap berjalan, termasuk proses peralihan hak yang ditargetkan selesai dalam 10 hari kerja dan program Pengukuran Terjadwal.
“Kami minta tetap solid, pelayanan tetap jalan, peralihan hak 10 hari tetap jalan, pengukuran terjadwal tetap jalan,” ujarnya.
Menurut Nusron, komitmen meningkatkan kualitas pelayanan telah dibangun sebelum proses hukum yang kini berlangsung.
Oleh karena itu, berbagai inovasi dan pembenahan pelayanan tetap dilanjutkan.
“Kan memang sebelum ini kita sudah komitmen untuk itu, untuk melakukan beberapa inovasi dan perubahan,” ucap Nusron.
Perkuat Pengawasan Internal
Selain menjaga pelayanan, Kementerian ATR/BPN akan memperkuat pengawasan internal untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.
“Pasti ada penguatan dan pengawasan internal di tengah isu ini,” kata Nusron.
Menurut dia, proses hukum yang sedang berlangsung juga diharapkan menjadi momentum untuk mempercepat pembenahan internal di lingkungan kantor pertanahan agar tata kelola semakin baik, transparan, dan akuntabel.
“Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor pertanahan. Saya kira itu,” ujarnya.
Hormati Penyidikan KPK
Terkait pengusutan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Nusron menyatakan menghormati dan akan membantu proses hukum yang dilakukan KPK.
“Kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini,” kata Nusron.
Saat ditanya mengenai penyebutan namanya dalam perkara tersebut, Nusron memilih menyerahkan proses penyidikan kepada KPK.
Dia mengatakan setiap perkembangan perkara sebaiknya menunggu hasil pemeriksaan resmi lembaga antirasuah tersebut.








