JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), mengalami penurunan poin sebesar 4,58 poin selama periode dua tahun terakhir.
“Merujuk hasil SPI dua tahun terakhir (2024 dan 2025), terjadi penurunan skor minus 4,58 poin,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).
Budi mengatakan skor SPI Kementerian ATR/BPN pada 2024 mencapai 75,88 poin. Sementara itu, poin tersebut menurun jadi 71,30 poin di tahun 2025, sehingga masuk kategori rentan.
Secara rinci, Budi menyebut, penurunan signifikan turut terjadi pada komponen eksternal dan eksper/ahli. Menurutnya, pada 2024 skor indeks responden eksternal mencapai 84,93, kemudian di tahun 2025 menjadi 82,40.
Sementara itu, responden eksper/ahli terjun bebas signifikan yakni 12,37 poin dari 76,26 pada 2024 menjadi 63,89 di tahun 2025.
“Pada komponen eksternal juga terdapat penurunan pada dimensi transparansi dan keadilan layanan. Skornya turun dari 80,12 pada 2024 menjadi 77,10 pada 2025,” katanya.
Kemudian, pada dimensi integritas pegawai, penilaiannya juga menunjukkan fluktuasi dalam lima tahun terakhir.
Pada 2021 nilainya 87,10, meningkat menjadi 89,58 pada 2022, kemudian turun menjadi 87,63 pada 2023, naik kembali menjadi 90,02 pada 2024, dan turun menjadi 88,81 pada 2025.
Budi menegaskan bahwa dinamika skor tersebut merupakan sinyal yang harus diperhatikan. Menurutnya, SPI menjadi salah satu instrumen untuk melihat bagaimana pengalaman pengguna layanan publik terkait integritas, transparansi, dan akuntabilitas
“Karena itu, hasil SPI menjadi penting untuk ditempatkan sebagai early warning atau peringatan dini dalam upaya pencegahan,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.