JAKARTA, Probusmedia — Mary Jane Veloso kini bebas setelah Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr memberikan pengampunan mutlak pada 25 September 2026. May Jane menjalani proses hukum terkait kasus narkotika di Indonesia selama sekitar 15 tahun.
Pemerintah Indonesia menyatakan menghormati keputusan Ferdinand Marcos Jr memberikan pengampunan kepada Mary Jane. Hal ini karena kewenangan pembinaan dan keputusan lebih lanjut mengenai status hukum Mary Jane telah beralih kepada Pemerintah Filipina sejak dipindahkan pada Desember 2024.
“Sesuai kesepakatan dengan Pemerintah Filipina, tanggung jawab pembinaan napi Mary Jane sepenuhnya sudah kita alihkan kepada Presiden Marcos,”
kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra dalam keterangannya, Sabtu (25/9/2026).
Menurut Yusril, pengalihan tanggung jawab tersebut merupakan konsekuensi dari kesepakatan pemindahan narapidana yang dibuat Indonesia dan Filipina.
Perjanjian tersebut bersifat timbal balik sehingga tanggung jawab pembinaan narapidana akan beralih kepada negara tempat narapidana tersebut dipindahkan.
“Karena perjanjian itu bersifat resiprokal, maka jika suatu ketika ada napi WNI di Filipina yang dipulangkan ke Indonesia, maka tanggung jawab pembinaan napi tersebut juga dialihkan kepada Pemerintah RI,” kata Yusril.
Mary Jane sebelumnya ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010 setelah ditemukan sekitar 2,6 kilogram heroin di dalam kopernya. Pengadilan Indonesia kemudian menjatuhkan hukuman mati kepada perempuan asal Filipina tersebut.
Eksekusi Mary Jane pada 2015 ditunda setelah Pemerintah Filipina meminta Indonesia menunda pelaksanaan hukuman agar ia dapat menjadi saksi dalam proses hukum terhadap pihak yang diduga merekrutnya.
Perkembangan tersebut kemudian membuka jalan bagi proses diplomatik Indonesia dan Filipina untuk memindahkan Mary Jane ke negara asalnya.
Indonesia dan Filipina selanjutnya menyepakati pemindahan Mary Jane melalui kesepakatan yang ditandatangani pada 6 Desember 2024.
Mary Jane kemudian secara resmi diserahkan kepada otoritas Filipina pada 18 Desember 2024 untuk menjalani masa hukuman di negara asalnya.
Sejak pemindahan tersebut, tanggung jawab pembinaan Mary Jane berada di bawah Pemerintah Filipina sesuai kesepakatan kedua negara.
Presiden Marcos kemudian mengonfirmasi pada 25 September 2026 bahwa dirinya telah menandatangani pengampunan mutlak bagi Mary Jane.








