JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap operasi tangkap tangan (OTT) BPN di Kabupaten Bogor terkait dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Summarecon Bogor dan juga terkait penerimaan-penerimaan lainnya.
“Adapun peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB (Hak Guna Bangunan) di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya,” kata juru bicara KPK di Gedung Merah Putih KPK, Senin (14/9/2026).
“Di wilayah Kabupaten Bogor ini pihaknya yaitu Summarecon,” tambah Budi.
KPK menyita sejumlah uang bernilai ratusan miliar berbentuk tunai dan valuta asing (Valas) yang disimpan dalam 20 koper.
“Kemudian dalam penyelidikan tertutup ini, tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai, yaitu rupiah dan valas, yang berjumlah sekitar 20-an koper. Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” kata Budi.
Dalam penyelidikan tertutup ini, KPK telah mengamankan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri.
Selain mengamankan anak buah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid itu, KPK juga menangkap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi. Saat ini mereka tengah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.
“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang. Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” tegasnya.
Budi mengatakan pihaknya tengah memeriksa para pihak yang telah diamankan tersebut. Ia mengaku akan menjelaskan secara rinci kasus terkait OTT di lingkungan BPN Kabupaten Bogor, yang juga menyeret Dirjen di Kementerian ATR/BPN.
“Untuk detail dari konstruksi perkara ini, bagaimana kronologi peristiwa tertangkap tangan, nanti kami akan update kembali karena malam ini masih akan dilakukan ekspose,” katanya.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status para pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut. Saat ini 17 orang yang sudah berada di Gedung KPK masih menjalani pemeriksaan intensif.






