JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa pegawai negeri sipil (PNS) Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu), Ahmad Dedi atau akrab dikenal Dedi Congor, Jumat (9/10/2026).
Dedi dipanggil KPK berkapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Bea Cukai.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan pihak terkait dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK terkait dengan Bea dan Cukai di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC),”
ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.
Budi menyebut bahwa Dedi Congor dijadwalkan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata dia.
Namun, Budi menyebut Dedi Congor tak hadir pada panggilan saksi hari ini. Dedi mengklaim tengah dalam kondisi sakit.
“Saudara AD tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini. Yang bersangkutan konfirmasi sedang dalam kondisi sakit,” kata Budi.
Penyidik bakal menjadwalkan ulang pemanggilan Dedi Congor. Namun, belum dipastikan kapan waktunya.
“Penyidik akan segera jadwalkan ulang pemeriksaannya, agar proses penyidikan perkara ini dapat segera berlanjut. Terlebih komitmen KPK, agar setiap proses penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat dilakukan secara tuntas dan efektif,” kata Budi.
Dedi juga pernah dipanggil KPK pada 22 September 2026.
Dalam kasus dugaan rasuah di lingkungan Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), KPK sudah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka
Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terdapat dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Sprindik baru ini diterbitkan usai penyidik menelaah hasil pemeriksaan di persidangan.
Dalam sprindik tersebut, salah satu sprindiknya yakni bersifat umum. Kemudian, sprindik lainnya telah menetapkan Gatot Heroe sebagai tersangka.








