JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid terkait kasus dugaan suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon Bogor, Jawa Barat pada hari ini, Rabu (7/10/2026). Nusron bakal diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
“Benar, hari ini, Rabu (7/10/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudara NW selaku Menteri ATR/BPN, dalam rangka pendalaman penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN,”
ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu.
Pemeriksaan Nusron Wahid sebagai saksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mendalami informasi dan keterangan yang dibutuhkan penyidik guna membuat terang konstruksi perkara dugaan suap HGB.
“KPK meyakini Saudara NW akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” kata Budi.
Menurut Budi, proses penyidikan kasus dugaan suap HGB lahan Summarecon dilakukan secara profesional. Sebab, penyidik bakal mengusut tuntas perkaranya sesuai dengan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan, namun tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta hak-hak hukum setiap pihak.
Diketahui, KPK sudah menetapkan delapan orang tersangka usai melakukan operasi senyap atau operasi tangkap tangan (OTT) di BPN, Bogor.
Delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ialah Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Adrianto Pitojo Adhi dan anak buah Menteri ATR/ BPN Nusron Wahid, yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri; Ketua Bidang Hubungan Organisasi Masyarakat (Ormas) DPP Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.
Kemudian, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung; dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto; Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.
Dalam OTT tersebut, KPK total mengamankan uang tunai dengan nilai total sekitar Rp106,3 miliar. Di rumah Arif, penyidik menemukan Rp31,86 miliar, USD2.611.500, SGD1.974.500, SAR910, dan RM981.
Uang lainnya ditemukan di rumah Rizal sebesar Rp896 juta, rumah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Zimmun Ni’am Aulawi sebesar Rp8 juta, serta rumah Sontang sebesar Rp49,5 juta.








