JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) berjaga di sekitar gedung Kementerian ATR/BPN.
Awak media juga memadati lobi Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN untuk memantau proses penggeledahan.
Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di lingkungan kantor Kementerian ATR/BPN.
Salah satu lokasi yang digeledah adalah ruangan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri.
“Penggeledahan tersebut dibutuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini,” kata Budi.
Budi mengatakan, proses penggeledahan masih berlangsung. KPK belum membeberkan barang atau dokumen apa saja yang ditemukan penyidik.
“Saat ini kegiatan masih berlangsung, kami akan update terus perkembangannya sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum di KPK,” ujar dia.
Pengamanan Diperketat
Berdasarkan pantauan di lokasi, aktivitas pegawai Kementerian ATR/BPN masih berlangsung seperti biasa.
Petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) terlihat berjaga di sejumlah titik di sekitar gedung.
Jurnalis yang meliput penggeledahan juga diminta memantau dari area lobi Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
Lobi gedung tersebut dipenuhi awak media yang menunggu perkembangan penggeledahan.
Hingga Kamis siang, belum terlihat penyidik KPK keluar maupun masuk melalui lobi tersebut.
Sementara itu, di gedung lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN, terlihat sekitar tiga orang mengenakan rompi KPK memasuki area loket persuratan.
Mereka tampak membawa tripod dan sejumlah peralatan dokumentasi.
Belum diketahui secara pasti tujuan kedatangan mereka di area tersebut.
Seorang pegawai Kementerian ATR/BPN yang enggan disebutkan namanya mengatakan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tidak berkantor pada hari ini.
“Hari ini enggak, tapi biasanya ke kantor atau langsung ke tempat acara,” kata pegawai tersebut.
Delapan Orang Jadi Tersangka
Penggeledahan ini dilakukan dua hari setelah KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan HGB dan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Empat tersangka disebut merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Erwin, Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz.
Selain itu, KPK menetapkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung dan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri sebagai tersangka.
Dua tersangka lainnya yakni Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi dan Rizal Pahlefi selaku perantara.
Dalam perkara ini, Adrianto Pitoyo Adhi bersama Rizal Pahlefi disangka memberikan atau menjanjikan sesuatu terkait pengurusan HGB.
Keduanya disangka melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Keduanya juga disangka melanggar Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.