JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon Bogor pada lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Empat diantaranya yakni orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. Empat orang tersebut yakni Ketua Bidang Hubungan Organisasi Masyarakat (Ormas) DPP Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto; Muhammad Fakhry, dan Erwin.
KPK pun menyoroti terkait dengan adanya pihak eksternal Kementerian ATR/BPN yang menjadi perantara komunikator dengan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, pihak yang juga menjadi tersangka. Pihak eksternal tersebut yakni bernama Erwin ERW.
“Namun dari konstruksi perkara itu ter-capture bahwa Saudara ERW ini punya akses, ya, kepada pihak-pihak di ATR/BPN, salah satunya Saudara SON yang merupakan Kepala Kantah Bogor 1,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di KPK, Rabu (16/9/2026).
Sehingga patut diduga bahwa ada bagan struktur bayangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Budi menuturkan bahwa hal tersebut menjadi perihal yang menarik. Sebab, pihak eksternal atau pihak swasta tersebut yang justru menghubungkan PT Summarecon dengan penyelenggara negara.
“Ada bagan struktur organisasi yang resmi, ada juga bagan struktur yang seperti bayangan. Mengapa demikian? Karena kita melihat banyaknya layering, banyaknya circle di luar struktur ATR/BPN, ya,” kata Budi.
Ada Penyerahan Uang Selain Rp106,3 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pemberian uang senilai Rp106,3 miliar dalam kasus dugaan suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon Bogor pada lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bukan merupakan pemberian yang pertama.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa ada pemberian uang lain senilai Rp300 juta dalam dugaan perkara tersebut. Budi menyebutkan pemberian uang tersebut diduga dilakukan pada bulan Maret tahun 2026.
“Kami perlu sampaikan bahwa terkait dengan dugaan suap yang dilakukan oleh PT Summarecon kepada oknum-oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN diduga ini bukan pemberian yang pertama, ya,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (16/9/2026).
“Sebelumnya, diduga sekitar bulan Maret ada pemberian uang sejumlah Rp300 juta yang ini juga diduga berkaitan dengan proses-proses HGB di lingkungan atau di lahan-lahan yang dikelola oleh PT Summarecon,” lanjutnya.
Menurut Budi, dalam kasus tersebut KPK akan menelusuri sejumlah aliran uang pada dugaan suap HGB. Sebab, diduga masih ada pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Ini yang masih akan terus kami dalami dari fakta-fakta yang sudah didapatkan, dari alat bukti yang sudah diperoleh dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan yang dalam penguasaan para pihak, ya, yang berperan sebagai layering, representasi, ataupun orang kepercayaan. Apakah berhenti kepada orang-orang tersebut atau kemudian mengalir kepada pihak-pihak lain,” kata Budi.
Diketahui, KPK sudah menetapkan delapan orang tersangka usai melakukan operasi senyap atau operasi tangkap tangan (OTT) di BPN, Bogor.
Delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ialah Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Adrianto Pitojo Adhi dan anak buah Menteri ATR/ BPN Nusron Wahid, yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri; Ketua Bidang Hubungan Organisasi Masyarakat (Ormas) DPP Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.
Kemudian, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung; dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto; Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.