JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan terdapat lima kluster tindak pidana korupsi terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dan Kepala BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H Rahmatullah.
Budi membeberkan empat kluster merupakan dugaan penerimaan oleh Bupati Klaten. Keempat dugaan itu, yakni suap terkait proyek, suap terkait perizinan, upah pungut, dan penerimaan lain dari dinas dan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Klaten.
“Diduga terkait dengan pengadaan barang dan jasa, terkait dengan perizinan, dan juga terkait dengan upah pungut serta penerimaan-penerimaan lainnya dari dinas atau OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten,”
kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Sementara satu kluster lainnya, yakni dugaan pemberian suap oleh Bupati Hamenang kepada pihak BPK mengenai audit di Pemkab Klaten.
“Sehingga dalam perkara ini ada lima kluster,” ungkap Budi.
Budi mengatakan penyidik saat ini tengah memeriksa 10 orang, termasuk Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah.
Dia menyebut, proses ekspose OTT Klaten sudah dilakukan pada Kamis malam. Penyidik memutuskan untuk menaikkan perkara dugaan korupsi di Klaten ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka. Namun, Budi belum mengungkap identitas para tersangka itu.
“u”Untuk pihak-pihak yang kemudian ditetapkan untuk bertanggung jawab atau ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, kami akan sampaikan secara lengkap dalam konferensi pers rencana sore ini,” katanya.
Simpan Hasil Korupsi dalam Ember Biru
Dalam OTT itu, KPK turut mengamankan barang bukti berupa ember berwarna biru. Usut punya usut, ember berwarna biru tersebut digunakan Hamenang untuk menampung uang hasil korupsi.
“Untuk barang bukti yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini, di antaranya ada uang tunai senilai sekitar Rp1,9 miliar,” ucap Budi.
“Ember atau tong tersebut diduga yang digunakan Bupati untuk menampung atau untuk menyimpan dugaan penerimaan-penerimaan uang,” lanjutnya.








