JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mobil mewah milik anggota DPRD kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA) pakai nama adik, Dian Andini Anggraheni (DAA). Dua unit mobil mewah tersebut diduga pemberian dari pengusaha Eno Bowo Susilo (EBS) untuk Vinna.
Dua unit mobil yang diduga merupakan pemberian Eno Bowo kepada Vina Ledy, langsung dikonfirmasi melalui pemeriksaan saksi Dian Andini pada Jumat (18/9/2026).
Pemeriksaan Dini sebagai saksi dilakukan penyidik untuk mendalami terkait pengembangan dari perkara dugaan korupsi berupa suap izin proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Tahun Anggaran (TA) 2025-2026.
“Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi saudari DAA, selaku ASN Pemkot Tangerang, sekaligus adik dari saudari VLA,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat.
Meski begitu, KPK masih belum menjelaskan secara detail keterkaitan dua unit mobil pemberian Eno kepada Vinna, dalam pengembangan perkara yang tengah diusut.
“Dalam pemeriksaan tersebut penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan pemberian aset dari pengusaha saudara EBS kepada saudari VLA, yang diatasnamakan DAA. Yakni dua unit mobil, Toyota Fortuner dan Inova Zenix,” tutur Budi.
Diketahui, KPK juga sudah melakukan pemeriksaan Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni pada 4 dan 10 Agustus 2026.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK turut mendalami pengetahuan Vinna Ledy soal pengadaan-pengadaan di Kota Bengkulu.
Keterangan dari saksi tersebut akan ditelaah, dianalisis, dan dikonfirmasi dengan keterangan saksi lainnya, termasuk temuan-temuan dalam penggeledahan, guna membantu penyidik mengonstruksikan perkara secara utuh.
Selanjutnya, KPK sudah menyita rumah mewah yang berada di Jakarta Selatan dan satu unit mobil milik Vinna Ledy.
KPK juga menyebut Vinna Ledy diduga turut menerima sejumlah uang dari proyek-proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Kota Bengkulu dan dari pihak swasta.
Barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang sedang diusut, yakni pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.
KPK saat ini sedang mengusut pengembangan dari perkara dugaan korupsi berupa suap izin proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Tahun Anggaran (TA) 2025-2026. Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, menjadi salah satu tersangka.
Ada pihak swasta di kasus Pemkab Rejang Lebong yang diduga terlibat suap di Pemkot Bengkulu.
KPK juga sudah melakukan serangkaian penggeledahan untuk mencari barang bukti. Rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu termasuk yang dilakukan penggeledahan.
Dari sana, penyidik menemukan dan menyita uang sejumlah Rp4 miliar.
Dalam menangani kasus dugaan korupsi di Kota Bengkulu ini, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Tersangka nantinya akan dicari dan ditetapkan dalam proses berjalan.