JAKARTA, Probusmedia — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran di Badan Gizi Nasional (BGN) Kolonel Cpl Budi Utomo menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola makan bergizi gratis (MBG) tahun 2025-2026.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa Kolonel Budi Utomo sudah ditahan di Rutan Pomdam Jaya.
“Terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan,”
ujar Anang di Kejari Jakpus, Selasa (29/9/2026).
Anang menjelaskan penetapan tersangka dilakukan secara koneksitas oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.
Budi disebut sebagai pihak yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen atau PPK pengadaan barang jasa terlibat pada pengadaan sepeda motor listrik.
Diketahui, pengadaan proyek motor listrik untuk operasional MBG dilakukan Budi Utomo bersama dengan Lodewyk Pusung (LP) yang saat itu menjabat sebagai wakil kepala BGN dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono (AM).
Pengadaan sepeda motor listrik senilai Rp1 triliun tersebut dianggap telah melawan hukum karena tidak memenuhi persyaratan dalam kontrak dan adanya mark up harga.
Pengadaan sepeda motor listrik itu juga, ketika pengadaan turut ditemukan adanya manipulasi berita acara serah terima barang.
Menurut Kejagung, dalam realisasi motor listrik tersebut baru ada sebanyak 3.229 unit dari 21.081 unit kendaraan yang telah diterima akan tetapi sudah dilakukan pembayaran sebesar 100 persen sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Enam orang tersangka kasus korupsi tersebut telah siap untuk disidangkan. Jaksa penuntut umum (JPU) hanya membutuhkan 20 hari untuk menyusun dakwaan setelah adanya pelimpahan berkas lengkap atau P21.
“AM itu nanti dengan yang Kolonel BU (Budi Utomo,” kata Anang.
Kasus Korupsi Tata Kelola MBG Siap Sidang
Berkas perkara para tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) telah dinyatakan lengkap atau P21. Artinya, para tersangka yang diduga terlibat kasus korupsi tata kelola MBG sudah siap menjalani persidangan.
“Bahwa pada hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
Anang mengatakan bahwa berkas perkara para tersangka sudah didukung dengan adanya sejumlah alat bukti. Diantaranya, penyidik sudah memeriksa 233 saksi, empat keterangan ahli bukti surat serta dokumen serta barang bukti lainnya.
“Terkait yang lainnya nanti akan diungkap dalam persidangan,” kata Anang.
Namun, tersangka Lolonel Budi Utomo dan vendro motor listrik yakni
Adapun berkas perkara para tersangka yang telah dinyatakan lengkap atau P21 yakni, mantan pejabat BGN diantaranya mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Selanjutnya, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, lalu kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); dan Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.
Tersangka lainnya ialah, Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN; dan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama pada BGN.






