JAKARTA, Probusmedia — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.
Penulis
Langgeng PujiEditor
Ponco SulaksonoJAKARTA, Probusmedia — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.
Pemeriksaan dilakukan oleh tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, saksi yang diperiksa berinisial IS dari CV MNP.
“Adapun saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu IS dari CV MNP,” kata Anang dalam keterangannya.
Anang mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Selain itu, keterangan saksi diperlukan untuk melengkapi pemberkasan perkara yang tengah ditangani penyidik.
“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar dia.
Anang menegaskan, proses penyidikan perkara tersebut dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel.
Penyidik juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan prinsip kehati-hatian dalam proses penanganan perkara.
Kejagung masih melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG pada BGN untuk periode 2025 hingga 2026 melalui pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan alat bukti.