JAKARTA, Probusmedia — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola makan bergizi gratis (MBG) mencapai sekitar Rp10 triliun. Hal tersebut terungkap ketika Kejagung melimpahkan berkas perkara dan para tersangka kasus korupsi MBG ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Selasa (29/9/2026).







