JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa sejumlah dokumen terkait dugaan praktik rasuah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025-2026.
Penulis
Alfredo SitompulEditor
Ponco SulaksonoJAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa sejumlah dokumen terkait dugaan praktik rasuah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025-2026.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo penyitaan dokumen tersebut setelah penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi yakni Kantor Dinas PUPR dan Kantor Penyedia Barang dan Jasa (PBJ) Pemkab Muara Enim.
“Penyidik mengamankan sejumlah dokumen terkait pelaksanaan pekerjaan dan beberapa barang bukti elektronik lainnya,” ujarnya.
KPK, kata Budi, akan menelaah barang bukti yang disita agar membantu penyidik mengungkap perkara tersebut.
KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka
KPK menetapkan Edison bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin (8/6/2026).
Tiga tersangka lainnya yakni Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, Adi Triadi selaku pihak swasta sekaligus keponakan Bupati, dan Cory Erin Hardi selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi.
Kemudian, satu hari setelahnya KPK menetapkan mereka sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang di lingkungan Pemkab Muara Enim, Sumatera Selatan, Selasa (9/6/2026).
Kasus ini bermula saat Abi Nurwardani bertemu dengan Cory Erin Hardi selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA) di sebuah hotel berlokasi di Jakarta.
“Dalam pertemuan tersebut, ABN (Abi Nurwardani) diduga menerima uang tunai sejumlah Rp500 juta dari CHR,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Bupati Muara Enim Edison diduga menerima aliran uang sebanyak 5 persen dari PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA) dan rekanan di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Dia bilang penyerahan uang kepada Edison dilakukan dengan cara penarikan tunai dari rekening para nominee melalui Radiansa dan Adi Triyadi.
“Adapun uang yang diterima digunakan untuk keperluan pribadi EDS,” ujar dia.
Taufik mengatakan uang tersebut didistribusikan Abi Nurwardani selaku pengendali rekening kepada kepala dinas (Kadis) sebesar 3 persen, dan sebesar 1 persen untuk PPK dan bendahara.