JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) diduga sudah pernah memberikan sejumlah uang kepada pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN terkait pengurusan HGB dan SHM atas lahan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa ada pemberian uang lain senilai Rp300 juta dalam dugaan perkara tersebut pada Maret 2026.
“Kami perlu sampaikan bahwa terkait dengan dugaan suap yang dilakukan oleh PT Summarecon kepada oknum-oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN diduga ini bukan pemberian yang pertama, ya,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (16/9/2026).
“Diduga sekitar bulan Maret ada pemberian uang sejumlah Rp300 juta yang ini juga diduga berkaitan dengan proses-proses HGB di lingkungan atau di lahan-lahan yang dikelola oleh PT Summarecon,” lanjutnya.
Menurut Budi, dalam kasus tersebut KPK akan menelusuri sejumlah aliran uang dalam mengurus masalah HGB. Sebab, diduga masih ada pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Ini yang masih akan terus kami dalami dari fakta-fakta yang sudah didapatkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, kata Budi, kasus suap HGB ini menarik perhatian. Dalam dugaan kasus suap ini, ada pihak swasta yang justru menjadi perantara komunikator dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung.
“Bahwa saudara ERW [Erwin] selaku orang kepercayaan atau representasi dari pak Menteri ATR/BPN ini adalah pihak swasta. Namun, dari konstruksi perkara ini itu ter-capture bahwa saudara ERW ini punya akses, ya, kepada pihak-pihak di ATR/BPN, salah satunya saudara SON [Sontang Coin Manurung] yang merupakan Kepala Kantah Bogor I,” ujarnya.
KPK sudah menetapkan delapan orang tersangka usai melakukan operasi senyap atau operasi tangkap tangan (OTT) di BPN, Bogor.
Delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ialah Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Adrianto Pitojo Adhi dan anak buah Menteri ATR/ BPN Nusron Wahid, yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri; Ketua Bidang Hubungan Organisasi Masyarakat (Ormas) DPP Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.
Kemudian, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung; dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto; Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.
Dalam OTT tersebut, KPK total mengamankan uang tunai dengan nilai total sekitar Rp106,3 miliar. Di rumah Arif, penyidik menemukan Rp31,86 miliar, USD2.611.500, SGD1.974.500, SAR910, dan RM981.
Uang lainnya ditemukan di rumah Rizal sebesar Rp896 juta, rumah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Zimmun Ni’am Aulawi sebesar Rp8 juta, serta rumah Sontang sebesar Rp49,5 juta.
“Tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti Barang Bukti Elektronik (BBE) hingga uang tunai senilai kurang lebih total Rp106,3 miliar,” kata Taufik.
Taufik menyebut masih mendalami asal-usul, peruntukan, serta aliran uang tersebut, termasuk pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut.